Peristiwa Nasional

KPK Tahan Wali Kota Madiun

Rabu, 23 November 2016 - 22:17 | 43.07k
ILUSTRASI:  Bambang Irianto, Wali Kota Madiun. (Foto: Antara)
ILUSTRASI: Bambang Irianto, Wali Kota Madiun. (Foto: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wali Kota Madiun Bambang Irianto, yang menjadi tersangka dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) ditahan KPK di rumah tahanan KPK di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

KPK menyatakan, penahanan tersebut untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun senilai Rp76,5 miliar pada tahun 2009-2012.

"Iya benar, BI (Bambang Irianto) ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai hari ini, Rabu (23/11) di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK," ujar Pelak‎sana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.

Penahanan ini dilakukan setelah orang nomor satu di Kota Madiun tersebut memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya sebagai tersangka.

Bertepatan dengan pemeriksaan dan penahanan Wali Kota Madiun Bambang Irianto, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumah lokasi di Kota Madiun guna pengembangan kasus yang sama.

KPK mengeledah rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jalan Jawa dan rumah Bondan Pandji Saputro (adik kandung Bambang Irianto) di Jalan Cokrobasonto No 2 Kelurahan Josenan Kota Madiun. Kemudian, rumah Bonny Laksamana (anak kandung Bambang Irianto) di Jalan Salak No 78 Kelurahan Taman.

KPK juga menggeledah ruang Bagian Administrasi Umum Setda Kota Madiun, ruang kerja Wali Kota, ruang kerja Wakil Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto, dan LPSE di lingkungan Balai Kota Madiun di Jalan Pahlawan.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012. Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES