Peristiwa Nasional

Perpres Diteken, Presiden Resmikan Satgas Saber Pungli

Jumat, 21 Oktober 2016 - 18:07 | 37.92k
Presiden Joko Widodo (Foto: setkab)
Presiden Joko Widodo (Foto: setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo resmi menandatangani Peraturan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang mengatur upaya pemberantasan pungutan liar (pungli) secara terpadu.

"Ketika Presiden menandatangani Perpres ini Beliau memberikan strong message atau pesan yang sangat kuat bahwa 'saber' pungli ini jangan hanya mengejar yang di luar tetapi juga ke dalam," ujar Sekretaris Kabinet, Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (21/10/2016).

Menurutnya, masyarakat sudah menengarai ada unsur kementerian dan lembaga negara seperti kepolisian, kejaksaan, dan Kementerian Dalam Negeri yang terlibat pungli. Untuk itu, pemerintah juga perlu introspeksi dan melakukan pembersihan ke dalam internal institusi.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto menambahkan jika pemberlakuan Perpres ini ditujukan untuk mencapai dan memulihkan kepercayaan publik, juga memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Peraturan tersebut meliputi penataan regulasi, pembenahan lembaga dan aparat penegak hukum serta pembangunan budaya hukum untuk memberantas pungutan liar. Oleh karena itu, Satgas Saber Pungli dibentuk demi menyasar pungutan-pungutan liar yang berdampak langsung pada masyarakat serta mengganggu kegiatan investasi.

"Kita juga akan membenahi lembaga hukum yang nyata-nyata tidak proporsional dan tidak profesional. Aparat penegak hukumnya tentu akan kita benahi juga," tukas Wiranto. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Dhian Mega
Sumber : Berbagai Sumber

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES