Kasus Pencurian Karet PTPN XII Libatkan Orang Dalam
TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menetapkan dua tersangka pada kasus penggelapan dan pencurian karet olahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Kebun Kalisanen. Dua tersangka ini merupakan karyawan yang bekerja di perusahaan Negara tersebut.
“Total kerugiannya kurang lebih Rp 95 juta,” kata Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentrioko, saat menggelar konperensi pers di halaman Mapolres setempat, Rabu (19/10/2016).
Menurut dia, masing-masing tersangka itu berinisial WA (53) yang menjabat sebagai mandor, warga Desa Sidodadi, Kecamatan Tempurejo, serta AS (53), yang menjabat seksi hasil produksi di PTPN XII Kebun Kalisanen. Tersangka AS merupakan warga Desa Wonoasri, Kecamatan Tempurejo.
“Kedua tersangka memiliki peran yang sangat penting dalam kasus ini. Keduanya berperan mengatur seluruh pesanan untuk selanjutnya dijual kepada pihak ketiga,” ujarnya.
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |