Peristiwa Daerah

Polres Jember Amankan Rokok tanpa Cukai

Rabu, 19 Oktober 2016 - 18:44 | 33.05k
Polisi saat menggelar barang bukti rokok ilegal di depan Mapolres Jember. (Foto : humas polres Jember for TIMES Indonesia)
Polisi saat menggelar barang bukti rokok ilegal di depan Mapolres Jember. (Foto : humas polres Jember for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, menyita ribuan slop rokok tanpa pita cukai. Dalam kasus ini polisi juga mengamankan 9 orang yang kedapatan memperdagangkan barang ilegal tersebut.

“Untuk proses hukum selanjutnya kepolisian akan melimpahkan kasus tersebut ke Dirjen Bea dan Cukai,” kata Wakapolres Jember, Komisaris Polisi Edo Satya Kentriko, Rabu (19/10/2016).

Menurut dia, pengungkapan ini berawal dari laporan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Jember, sehingga membuat aparat kepolisian menyelidikinya. Hasilnya, ribuan slop rokok tanpa cukai ditemukan di tiga lokasi berbeda di wilayah hukum polres setempat.

“Lokasinya tersebar di tiga titik, yakni di Pasar Buah Jalan Raya Baratan, Kecamatan Patrang, di Jalan Raya Desa Glagahwero, Kecamatan Kalisat, dan di Alun-alun Kalisat,” ujarnya.

Dari ketiga TKP tersebut, polisi menyita barang bukti rokok tanpa cukai sebanyak 1.799 slop. Yakni rokok merk Gudang Garam sebanyak 250 slop, Nat Geo 100 slop, Andalan Bentoel 140 slop, ST Premium 1.087 slop, ST Gold 22 slop, Luxio 180 slop, dan Permata 20 slop.

“Selain mengamankan ribuan slop rokok tanpa cukai, kami juga mengamankan 9 orang yang pada saat kejadian tertangkap tangan sedang memperjual belikan rokok-rokok tersebut,” tutur Edo.

Berdasarkan pemeriksaan awal semuanya memiliki peran sebagai penjual. Sehingga pihaknya akan melakukan pengembangan dari manakah para pelaku mendapatkan rokok-rokok tersebut. Apakah dari Jember atau dari luar Jember.

“Para pelaku akan dijerat dengan pasal 113 junto pasal 57 ayat 2 undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, dan pasal 54 junto pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 1995 Tentang Cukai dengan ancaman pidana penjara 5 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” terangnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Khoirul Anwar
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES