Peristiwa Daerah

JCRD Nilai Pelaku Pemerkosaan Anak Murni Kenakalan Remaja

Rabu, 18 Mei 2016 - 17:36 | 55.75k
Jaringan  Child Rights Deffender (JCRD) Surabaya ketika jumpa pers di Fraksi PDIP DPRD Jatim (foto: adi s/surabayaTIMES)
Jaringan Child Rights Deffender (JCRD) Surabaya ketika jumpa pers di Fraksi PDIP DPRD Jatim (foto: adi s/surabayaTIMES)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Jaringan Child Rights Deffender (JCRD) Surabaya menilai peristiwa dugaan perkosaan yang dilakukan delapan anak-anak yang sempat diamankan Polrestabes Surabaya, merupakan murni bentuk juvenile deliquent atau kenakalan remaja.

"Dalam kasus ini, anak-anak melakukan tindakan nakal yang berisiko terhadap kematian diri sendiri maupun orang lain, seperti penggunaan obat-obatan terlarang, seperti yang dituduhkan, dan melakukan hubungan seks berisiko," kata Yuliati Umrah, ketua Yayasan Arek Lintang (Alit), salah satu anggota Jaringan Child Rights Deffender Surabaya, di Surabaya, Rabu (18/5/2016).

Menurut Yuliati, tindakan yang mereka (pelaku,red) lakukan benar-benar berisiko buruk secara fisik dan mental. Namun mereka tidak menyadari risikonya karena usia mereka yang masih di bawah 18 tahun (anak-anak). Di sisi lain, mereka tidak mempunyai keputusan sadar (informed concent) atas apa yang mereka lakukan.

Kenakalan remaja ini biasa terjadi pada anak memasuki usia pra remaja (12-14 tahun) sampai remaja (15-17 tahun). Sebab di masa itu, perkembangan situasi biologis yang mendorong mereka memiliki hasrat seksual. 

"Kondisi ini diperburuk ketika pendidikan risiko reproduksi dan pendidikan seksualitas tidak didapatkan.Termasuk pendidikan tentang informasi penyalahgunaan obat-obatan terlarang," papar Yuli.

Jaringan  Child Rights Deffender Surabaya menilai tidak tepat bila kejadian ini disebut sebagai kasus pemerkosaan, seperti yang selama ini dimuat di media. Hal ini terjadi dikaitkan dengan maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa tempat di Indonesia.

"Padahal yang terjadi, dialami sembilan anak, di Surabaya ini sungguh sangat berbeda. Mereka semua (sembilan anak) adalah korban," tandas alumnus FISIP Universitas Airlangga ini.  

Sedangkan Anggota DPRD Jatim, Agatha Retnosari mengatakan, pihaknya mengutuk keras segala tindakan terkait pelecehan seksual, baik dewasa maupun anak. 

"Perda terkait perlindungan memang sudah cukup bagus. Kita dorong ada Pergub supaya bisa langsung diimplementasikan," tandas anggota Fraksi PDI Perjuangan ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES