Peristiwa

Uber Motor Diluncurkan, Ini Komentar Menhub Jonan

Rabu, 13 April 2016 - 15:05 | 36.45k
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Foto: Setkab)
Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. (Foto: Setkab)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengaku tidak mempermasalahkan keberadaan aplikasi yang diluncurkan Uber Technology Indonesia, yaitu Uber Motor. Menurutnya larangan yang harus dijalankan pihak Uber saat ini adalah hanya untuk kendaraan roda empat.

"Enggak masalah. Larangan berekspansi berlaku untuk kendaraan roda empat," kata Menhub usai peluncuran penerbitan lisensi personel operasi pesawat udara di Kemenhub, Jakarta, Rabu (13/4/2016).

Sebelumnya, berdasarkan hasil keputusan Menkopolhukam, Menhub dan Menkominfo, Uber Taksi dan Grab Car diberi waktu hingga 31 Juni 2016 untuk mengurus perizinan atau bekerja sama dengan perusahaan angkutan resmi. 

Meski megatakan tidak mempermasalahkan Uber Motor, Jonan menegaskan tidak akan merevisi peraturan untuk sepeda motor agar menjadi angkutan umum. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam angkutan umum. 

"Pemerintah membuat aturan landasannya undang-undang, di UU LLAJ tidak ada kendaraan roda dua sebagai transportasi publik," katanya. 

Jonan mengatakan ia juga tidak menyetujui apabila sepeda motor dijadikan angkutan umum karena tingkat risiko yang tinggi bagi keselamatan penumpang dan pengemudi. Menurutnya, ngka kecelakaan transportasi berbasis jalan raya 80-90 persen melibatkan kendaraan roda dua. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Siska Febrina
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES