Politik

Pilwali Probolinggo Maksimal Diikuti 14 Pasangan Calon

Selasa, 15 Maret 2016 - 16:47 | 39.62k
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri (foto: iqbal/Probolinggo TIMES)
Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri (foto: iqbal/Probolinggo TIMES)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOPemilihan Wali Kota (Pilwali) Probolinggo 2018 nanti, maksimal diikuti oleh 14 pasangan calon. Kalkulasi itu didasarkan pada jumlah kursi di DPRD, jumlah penduduk dan daftar pemilih tetap (DPT).

Rinciannya, empat paslon dari parpol atau gabungan parpol pemilik kursi di DPRD, serta 10 paslon dari jalur independen atau perseorangan. "Maksimal ada 14 pasangan calon," kata Ketua KPU Kota Probolinggo Ahmad Hudri.

Menurutnya, parpol yang berhak mengusung pasangan calon adalah parpol pemilik 20 persen kursi di DPRD setempat. Untuk Kota Probolinggo yang memiliki 30 anggota dewan, angka 20 persen sama dengan enam kursi.

Artinya, hanya PDIP yang bisa mengusung calon tanpa koalisi dengan modal 8 kursi. Sedangkan Golkar (5 kursi), Nasdem (4 kursi), PKB (4 kursi), PPP (3 kursi), Gerindra (3 kursi), Demokrat (2 kursi), dan PKS (1 kursi) harus berkoalisi.

Atau parpol dengan perolehan suara 30 persen dari suara sah. Tapi alternatif ini sulit direalisasikan di Kota Probolinggo karena parpol gurem perolehan suaranya tak sampai 10 persen suara sah.

Sedangkan untuk jalur independen, harus memiliki dukungan 10 persen dari DPT. Untuk konteks Kota Probolinggo, harus punya dukungan 16.211 ribu suara. Adapun DPT Kota Probolinggo sebanyak 167.211.

Tahapan Pilwali Probolinggo sendiri, akan dimulai sekitar Agustus 2017 nanti.

Diketahui sebelumnya, Gerindra Kota Probolinggo menyebut ada empat poros politik yang berpotensi maju. Yakni Poros Angguran, Poros Aruman, Poros Jl Raya Bromo dan Poros Jl Suroyo.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES