Pendidikan

Orang Tua Lindungi Anak, Wajib Hukumnya!

Selasa, 17 November 2015 - 01:37 | 27.81k
Ilustrasi perlindungan orang tua pada anak (Foto: sayanganak)
Ilustrasi perlindungan orang tua pada anak (Foto: sayanganak)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, JAKARTA - Orang tua memiliki peranan amat penting, bahkan wajib, untuk melindungi anaknya dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual, baik di lingkup keluarga maupun lingkungan luar.

"Selama ini fenomena yang terjadi, banyak orangtua kurang memperhatikan dan melindungi anaknya dari ancaman kekerasan dan pelecehan seksual di sekitarnya," ujar praktisi psikologi, Pramuru Hartadi.

Ironisnya, dari data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kasus kekerasan anak justru sering dilakukan orang tua yakni penelantaran yang jumlahnya mencapai 34 persen. Disusul kekerasan fisik sejumlah 28 persen dan kekerasan psikis sebesar 8 persen.

Menurut Pramuru, kasus penelantaran terkadang tak disadari oleh orang tua dengan tidak menyediakan kebutuhan-kebutuhan dasar anak seperti kesehatan, pendidikan, perkembangan emosional, nutrisi, dan memberikan kehidupan yang nyaman.

Padahal merujuk pada Undang-undang, melindungi anak hukumnya wajib untuk para orang tua. "Kewajiban ini telah diatur dalam pasal 26 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES