Peristiwa

Dokter Hardi Mangkir dalam Panggilan Eksekusi Kejari Malang

Selasa, 29 September 2015 - 20:01 | 44.98k
Dokter Hardi Soetanto, mantan bos PT Hardlent Medika Husada. (Foto: MalangTimes)
Dokter Hardi Soetanto, mantan bos PT Hardlent Medika Husada. (Foto: MalangTimes)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, MALANG – Kejaksaan Negeri Kota Malang belum berhasil untuk melakukan eksekusi terpidana dokter Hardi Soetanto, mantan bos PT Hardlent Medika Husada (HMH), setelah ada putusan dari Mahkamah Agung (MA) untuk mengeksekusi Hardi yang diganjar Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman enam bulan penjara.

Hardi mangkir dari panggilan pertama eksekusi yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, pada Selasa (29/9/2015). Pihak kejaksaan hanya menerima kedatangan Sudiman Sidabukke, penasehat hukum pria asal Jalan Lombok, Pasuruan itu.

Menurut keterangan Kasi Pidum Kejari Kota Malang, Mohammad Iryan, pengacara Hardi meminta penundaan eksekusi. "Ya, mereka datang untuk mengirimkan surat perihal penundaan eksekusi. Itu sah-sah saja. Namun prosedur tetap kami jalankan karena sudah sesuai dengan amar putusan,” tegasnya, Selasa (29/9/2015).

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter Hardi telah lama diputus bersalah dan melanggar pasal 266 KUHP karena terbukti menyuruh untuk memberikan keterangan palsu agar memudahkan jalannya menguasai PT Hardlent Medika Husada (HMH).

Perusahaan jasa layanan kesehatan tersebut adalah milik DR FM Valentina SH, M.Hum, mantan istrinya yang tinggal di Jalan Taman Ijen Kota Malang. Kajari Kota Malang, Hendrizal Husen SH mengeluarkan surat perintah eksekusi tertanggal 14 September 2015.

Menurut Hendrizal, pihaknya menugaskan kepada kedua jaksanya, yakni Arlin Anita SH dan Wanto Karyono SH untuk menjalankan  putusan Mahkamah Agung (MA) dengan mengeksekusi Hardi yang diganjar Mahkamah Agung (MA) dengan hukuman enam bulan penjara.

Namun Iryan enggan menyebutkan alasan utama penasehat hukum Hardi untuk meminta penundaan itu. "Surat dari pengacaranya masih dipelajari jaksa. Yang penting kita sudah menerima salinan putusan lengkap dengan amarnya," akunya.

Selanjutnya, Iryan mengaku, bahwa Hardi akan memanggil dokter Hardi untuk menghadap pada Selasa (6/10/2015). "Kalau sampai panggilan ketiga dia tidak hadir, maka kami akan pertimbangkan lagi untuk pelaksanaan eksekusi," tegasnya. Namun Iryan berharap, Hardi diharapkan bisa kooperatif dalam menjalani hukumannya.

Ditambahkan oleh Kasi Intel Kejari Kota Malang, Gede Adiaksa SH, bahwa terpidana Hardi hanya menunggu waktu untuk dieksekusi. "Walaupun sekarang kabarnya dia mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun tidak menghalangi untuk melakukan eksekusi," katanya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Depok itu mengaku masih mempertimbangkan pencekalan terhadap Hardi. Dia dan timnya sudah siap mencari keberadaan Hardi dimanapun, bila pria yang pernah tinggal di Jalan Mojo Kidul I/6 Surabaya itu bersembunyi atau melarikan diri.

"Jadi bagaimanapun caranya dia untuk menunda pelaksanaan eksekusi, tetap saja proses eksekusi harus jalan. Lebih baik dia kooperatif dan memenuhi panggilan jaksa. Hanya masalah waktu saja," katanya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES