Politik Pilkada Serentak 2015

Selama Masa Kosong, Paslon Tak Boleh Tambah APK

Kamis, 27 Agustus 2015 - 15:28 | 37.94k
Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang (Foto: Hilmy/MalangTimes)
Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang (Foto: Hilmy/MalangTimes)
FOKUS

Pilkada Serentak 2015

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, MALANG - Sesuai dengan PKPU yang menyatakan semua Alat Peraga Kampanye (APK) difasilitasi oleh KPU, yang mana ada jeda waktu kurang lebih tiga belas hari deadline selesainya APK dari KPU, maka APK dari masing-masing pasangan calon yang sudah terpasang masih boleh dipasang.

Tertanggal 27 Agustus 2015 sebagai awal dimulainya kampanye hingga 10 Agustus 2015, batas akhir pemasangan APK dari paslon sekaligus batas awal pemasangan APK dari KPU, masing-masing pasangan calon tidak diperbolehkan menambah APK yang sudah terpasang.

"Kami tidak ingin membatasi hak konstitusional pasangan calon, selama masa tersebut sebelum APK dari KPU belum terpasang masih boleh dipasang APK yang sudah terpasang dari paslon sendiri, namun tidak boleh ada penambahan," kata Santoko, Ketua KPU Kabupaten Malang, Rabu (26/8/2015).

Santoko menambahkan hal ini sudah menjadi kesepakatan antara KPU, Panwas, LO Timses bersama dengan stakeholder lain yang diundang KPU dalam mengambil kesepakatan ini.

"Prinsipnya kami menghormati betul dari pasangan calon untuk berkampanye," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Divisi Pelanggaran dan Penindakan Panwaslu Kabupaten Malang, George Da Silva menambahkan, hingga tanggal 10 September 2015 sebagai batas akhir terpasangnya APK dari paslon, apabila sampai tanggal tersebut belum diturunkan, Panwas berserta pihak terkait akan menurunkannya.

"Kan dari timses pasangan calon sudah bersepakat untuk menurunkan APK nya sendiri sebelum tanggal tersebut, kalau belum diturunkan nanti dari Panwas, Satpol PP, dan pihak terkait yang akan menurunkan," tutupnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Satria Bagus
Sumber : =

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES