Politik

KPU Sumenep Batasi Dana Kampanye Paslon Bupati Rp 12 Miliar

Rabu, 26 Agustus 2015 - 21:25 | 36.97k
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. (Foto: alhafid rahmana/maduratimes)
Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep. (Foto: alhafid rahmana/maduratimes)

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, SUMENEP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, mengeluarkan keputusan soal penggunaan dana kampanye kepada masing-masing pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Sumenep, yang akan bersaing pada 9 Desember 2015 mendatang. Keputusan itu berupa batasan penggunaan dana sebesar Rp 12 miliar. 

Anggota KPU Sumenep Ahmad Zubaeidi menjelaskan, keputusan itu sudah berdasarkan uji publik dan simulasi internal yang dilakukan oleh KPU. Hasil simulasi yang dilakukan KPU, kemudian muncul biaya Rp12 miliar.

“Keputusan ini sudah disampaikan kepada masing-masing pasangan calon dan partai politik pengusung pasangan calon Bupati Sumenep,” terang Zubaeidi, Rabu (26/8/2015). 

Zubaeidi menambahkan, dana yang diperoleh masing-masing pasangan calon, semua harus masuk ke dalam rekening pasangan calon yang sudah disetorkan sebelumnya ke KPU Sumenep. Khusus untuk pasangan calon, tidak dibatasi jumlah yang disetorkan ke dalam rekening. Selain pasangan calon, ada batasannya.

“Perseoragan dibatasi sampai Rp. 50 juta. Sedangkan organisasi atau lembaga dibatasi sampai Rp. 500 juta,” imbuh Zubaeidi.

Secara bertahap, masing-masing pasangan calon, akan melaporkan penggunaan dana kampanye KPU. Baik dana yang diterima ataupun yang sudah dikeluarkan.

“Semua penggunaan dan pemasukan, akan dilakukan oleh akuntan publik yang independen. Sehingga penggunaan dana kampanye bisa dilakukan dengan terbuka dan transparan,” tegasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Satria Bagus

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES