Kesehatan

Wah, Ibu Hamil Bisa Daftar Janin ke BPJS

Jumat, 27 Maret 2015 - 08:37 | 59.04k
Ilustrasi. Foto: id.berita.yahoo.com
Ilustrasi. Foto: id.berita.yahoo.com

TIMESINDONESIATIMESINDONESIA, MALANG – Janin dalam kandungan bisa menjadi peserta program Badan Penyelanggara Jaminan Sosial (BPJS). Hal tersebut dibenarkan Kepala Operasional BPJS Kota Batu, Frisca Prasetyo.

Dikatakan, kebijakan ini baru berjalan dua bulan yang lalu, sehingga bukan sekadar warga sakit atau ibu hamil mendapat fasilitas BPJS.

“Preminya terserah orangtuanya, masuk kelas satu, dua ataupun tiga. Fasilitas yang diterima sama dengan warga lainnya,” katanya beberapa menit lalu.

Kendati begitu, kebijakan tujuh hari kartu BPJS baru aktif, sambungnya, tetap berlaku bagi warga.

Namun, apabila sejak janin dalam kandungan sudah didaftarkan, ketika bayi lahir tidak perlu menunggu, alias sudah dapat menikmati layanan BPJS.

Kecuali, untuk persalinan ibu hamil sudah ada kriterianya. Lahir normal cukup ditangani bidan desa, jika tidak dibawa ke Puskesmas, dan terakhir bila sesar dibawa ke rumah sakit.

Langkah ini dibuat guna menekan angka kematian bayi sejak dini. Banyak, jelas dia, bayi lahir dan orangtuanya tidak punya biaya cukup.

“Karena terbatas biaya orangtuanya enggan membawa ke dokter,” paparnya.

Ditambahkan, pasca digulirkannya program itu, ada peningkatan peserta BPJS di Kota Batu, mayoritas ibu hamil.

”Saat ditanya, mereka mau anaknya lahir dengan selamat, dengan biaya murah,” pungkasnya.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Satria Bagus
Sumber : =

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES