Politik

Pemerintah Ingatkan ASN 'Haram' Berpolitik Praktis di Pemilu 2024

Minggu, 23 Oktober 2022 - 19:18 | 35.12k
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (FOTO: Setkab RI)
Sekretaris Kabinet Pramono Anung. (FOTO: Setkab RI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah lewat Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengingatkan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) bahwa memihak dalam Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 hukumnya adalah 'haram.'

Ia pun menegaskan bahwa ASN wajib menjaga netralitas dalam agenda demokrasi tersebut. "Kita akan memasuki tahun politik, sekali lagi, saya ingin mengingatkan semua untuk tetap menjaga netralitas. Karena kita tidak boleh berpolitik. Saya saja yang berpolitik, Bapak-Ibu gak usah," katanya dikutip dari laman resmi Setkab RI, Minggu (23/10/2022).

Ia menjelaskan, asas netralitas yang diamanatkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di aturan itu disebut ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus politik. ASN juga diamanatkan bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dari partai politik.

"Harus tetap menjaga netralitas karena apapun itu sudah sumpah Saudara-saudara sekalian ketika dilantik," jelasnya.

Ia juga meminta ASN dan pejabat di lingkungan Setkab bijak dan berhati-hati dalam bermedia sosial dan tak memicu pro-kontra di tengah masyarakat.

“Mohon untuk berperilaku secara baik di sosial media. Karena sekarang ini sosial media itu begitu dahsyatnya, seseorang bisa tiba-tiba menjadi hero, bisa tiba-tiba menjadi zero, banyak sekali,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah juga resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama atau SKB soal pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dan Pemilu 2024.

SKB diterbitkan untuk menjamin terjadinya ASN pada Pemilu dan Pilkada serentak 2024 nanti. SKB itu ditandangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Ini amat sangat penting dalam upaya untuk mewujudkan birokrasi yang netral serta ASN yang bisa men-support agenda pemerintah yaitu salah satunya pemilihan umum yang nanti akan digelar," kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas kata beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, ASN memiliki netralitas yang sudah diamanatkan di UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Disebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik.

Selain itu, ASN juga diamanatkan tak berpihak dari segela bentuk pengaruh manapun dan tak berpihak pada kepentingan siapapun.

Anas menilai, jika itu tak ditaati oleh ASN, akan merugikan negara, pemerintah dan masyarakat. "Justru target-target pemerintah di tingkat lokal maupun di tingkat nasional tidak akan tercapai dengan baik," jelasnya.

Mantan Bupati Banyuwangi itu menyampaikan, ASN perlu mencermati potensi gangguan netralitas yang bisa terjadi dalam setiap tahapan pemilu.

Kata dia, potensi gangguan netralitas dapat terjadi sebelum pelaksanaan tahapan pilkada, tahap pendaftaran bakal calon kepala daerah, tahap penetapan calon kepala daerah, maupun pada tahap setelah penetapan kepala daerah yang terpilih.

Ia mengatakan, dengan komitmen bersama, diharapkan akan terbangun sinergitas dan efektivitas dalam pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN.

Menurutnya, SKB netralitas itu tentunya juga bakal mempermudah ASN dalam memahami hal-hal yang tak boleh dilakukan dan berpotensi melanggar kode etik atau pun disiplin pegawai.

"Mudah-mudahan kegiatan ini nanti akan berdampak luas. Tidak hanya di pemerintahan pusat, tetapi juga di pemerintahan kabupaten, kota, provinsi di seluruh Indonesia," ujarnya.

Tak Boleh Berpolitik Praktis

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan, ASN menjadi komponen penting pemerintahan untuk menjamin berlangsungnya Pemilu 2024, baik ditingkat nasional maupun daerah.

"Kita sudah tahu undang-undang ASN tidak boleh berpolitik praktis. Karena ASN adalah tenaga profesional yang menjadi motor pemerintah," katanya.

Ia memahami situasi politik bisa saja memanas. Tapi lanjut dia, ASN harus tetap pada kedudukan profesional dan tak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di pemilu maupun pemilukada nanti.

Meskipun sejatinya, kata dia, ASN memang memiliki hak pilih pada setiap pesta demokrasi yang berlangsung.

“Biarlah siapapun yang bertanding baik tingkat pusat, daerah atau legislatif, proses itu untuk menentukan kader-kader pemimpin yang terbaik. Tapi kita sebagai ASN yang mengawaki jalannya roda pemerintahan harus tetap pada posisi netral siapapun juga pemenangnya," ujarnya.

Soal Pemilu 2024

Diketahui, tahun 2024 nanti bakal jadi tahun politik di Indonesia. Tahun tersebut pemilu dan pilkada bakal digelar serentak. Pemilu digelar 14 Februari 2024 untuk memilih presiden dan wakil presiden, lalu anggota DPR RI, DPD RI, serta dewan perwakilan rakyat daerah atau DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Untuk Pilkada akan digelar 27 November 2024. Melalui gelaran pilkada, akan dipilih gubernur dan wakil gubernur, bupati, wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh Indonesia.

Ini akan menjadi pemilihan pertama yang terbesar di tanah air. Itu karena, sebelumnya, pemilu dan pilkada belum pernah dilaksanakan di tahun yang sama.

Ketentuan mengenai penyelenggaraan pemilu diatur dalam Pasal 22E Ayat (1) Undang Undang Dasar (UUD) 1945 yang menyatakan bahwa pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.

Sebelumnya, pemilu terakhir digelar tahun 2019. Dan selanjutnya akan dilanjutkan pada tahun 2024 nanti. Dan, ketentuan mengenai pilkada digelar serentak di 2024 diatur melalui Pasal 201 Ayat (8) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menyebutkan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah NKRI dilaksanakan bulan November 2024 nanti. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES