KPU Diduga Lakukan Pelanggaran Administrasi di 10 Wilayah di Jawa Timur
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – 10 KPU Kabupaten/Kota di Jawa Timur diduga melakukan pelanggaran administrasi terkait klarifikasi melalui video call keanggotaan yang ganda antar partai politik. Saat ini dugaan pelanggaran tersebut tengah dalam proses persidangan oleh Majelis Pemerika Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Timur (Jatim) di kantor Bawaslu Jatim, Surabaya.
10 Kabupaten/Kota di Jawa Timur ini adalah Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Jember, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Situbondo, Kota Malang, Kabupaten Sampang, Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Lumajang, dan Kabupaten Pamekasan.
Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jatim, Muh Ikhwanudin A mengatakan bahwa dugaan pelanggaran administrasi ini sedang dalam tahap persidangan. Masing-masing daerah sudah memiliki jadwal sendiri untuk agenda persidangan.
"1 Daerah 1 perkara (dugaan pelanggaran administratif). Banyak partai yang terlibat di masing-masing daerah berbeda-beda," jelasnya, Sabtu (1/10/2022).
Masing-masing KPU Daerah di Jawa Timur telah bergantian menjalani proses sidang oleh Majelis Pemerika Bawaslu Provinsi Jatim. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |