Politik Info Pemilu 2024

Bawaslu Kota Banjar Sosialisasikan Tahapan Pemilu ke Kades dan BPD

Sabtu, 24 September 2022 - 18:29 | 24.65k
Bawaslu menggelar sosialisasi terkait tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu kepada Camat, Lurah, Kades dan Ketua BPD sekota Banjar jelang Pemilu 2024 di aula Toserba Pajajaran. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
Bawaslu menggelar sosialisasi terkait tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu kepada Camat, Lurah, Kades dan Ketua BPD sekota Banjar jelang Pemilu 2024 di aula Toserba Pajajaran. (Foto: Susi/TIMES Indonesia)
FOKUS

Info Pemilu 2024

TIMESINDONESIA, BANJARBawaslu Kota Banjar mengundang para Camat, Kepala Desa, Lurah dan Ketua BPD guna mensosialisasikan tugas, fungsi dan kewenangan Bawaslu dalam pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu 2024 mendatang di Aula Toserba Padjadjaran, Sabtu sore (24/9/2022).

Dengan menghadirkan Kabag Hukum dan Datin Bawaslu Propinsi Jawa barat, Angga Nugraha S.STP., M.AP secara virtual, sosialisasi ini diharapkan dapat memberi edukasi dan manfaat.

"Pengawasan Pemilu oleh Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggaraan Pemilu tentunya sangat membutuhkan peran serta Bapak dan Ibu semuanya," ujarnya.

Ada tahapan besar yang akan dilewati Bawaslu yaitu terkait tahapan verifikasi pendaftaran dan administrasi sebagai peserta pemilu bagi parpol yang kini sedang di berproses di KPU.

"Partisipasi daftar pemilih berkelanjutan akan jadi tahapan krusial berikutnya dimana hal tersebut membutuhkan peranan dari pemerintahan Desa untuk mengajak masyarakat terutama pemilih pemula agar dapat berpartisipasi dalam Pemilu mendatang," jabarnya.

Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman dalam kesempatan tersebut mengungkap bahwa sebelumnya ada 28 partai politik yang mendaftar sebagai peserta Parpol.

"Tapi yang lolos verifikasi administrasi ada 22 partai politik yang kemudian dilakukan verifikasi faktual," terangnya.

Adapun parpol yang mesti menjalani verifikasi faktual sesuai pasal 6 PKPU 4/2022 pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan bahwa ada Empat kategori parpol calon peserta pemilu yakni ambang batas di atas Empat persen pada pemilu terakhir, di bawah ambang batas tapi memiliki wakil di DPRD, di bawah ambang batas yang tidak memiliki wakil di DPRD, serta parpol yang belum pernah mengikuti pemilu sebelumnya. 

"Nah, bagi parpol yang melebihi ambang batas dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Sedangkan tiga kategori lain, harus menjalani verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual sebelum ditetapkan sebagai peserta pemilu," urai Ketua Bawaslu.

Tahapan tersebut, lanjut Irfan akan dimulai pada Tanggal 14 Oktober 2022. Dalam hal ini, Bawaslu juga akan memastikan apakah benar orang-orang yang tercantum dalam daftar keanggotaan parpol tersebut adalah benar adanya.

"Karena banyak juga yang melaporkan ke Bawaslu ketika verifikasi administrasi kemarin, selain masyarakat ada juga ASN yang merupakan salah satu Kepala Dinas yang namanya dicatut sebagai anggota parpol. Kami sudah rekomendasikan ke KPU karena berdasarkan surat pernyataan yang bersangkutan bahwa dirinya tidak masuk dalam parpol tersebut dan kami sudah mencoret dari parpol itu," jabarnya.

Irfan mewanti-wanti agar masyarakat mengecek melalui NIK di Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) agar tidak termasuk salah satu yang dicatut namanya oleh Parpol.

"Sekarang partai baru semakin cerdik ya, karena membuat modifikasi yang luar biasa dalam kasus yang mencatut nama ASN ini. Tempat lahirnya beda, tanggal lahir dan alamatnya sama tapi potonya beda, saya menduga itu disengaja oleh oknum parpol tersebut," ungkapnya.

Irfan juga menjabarkan tugasnya dalam mengawasi netralitas yang artinya bukan berarti tidak punya hak pilih sama sekali. 

"Tapi tentunya dengan posisi dan jabatannya tidak memilih keberpihakan ke salah satu karena sudah di atur oleh Undang-undang," jelasnya.

Salah satu tugas Bawaslu lainnya yaitu melakukan evaluasi pengawasan Pemilu untuk perbaikan ke depannya dan pola pencegahan  mengidentifikasi yang menggunakan potensi pelanggar Pemilu atau Indeks Kerawanan Pemilu (IKP).

"Kami menginventarisir potensi-potensi yang akan terjadi dalam Pemilu itu apa saja, pelanggarannya apa saja, titiknya yang rawan dimana saja, agar upaya pencegahan yang kami lakukan berjalan maksimal," paparnya.

Irfan menyebutkan tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk menyamakan persepsi terkait netralitas ASN. Jangan sampai, karena menjalankan tupoksi di masing-masing instansi ya malah menciderai netralitasnya," katanya.

Selesai memberikan pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan MoU program Gerebek RTRW dengan Apdesi.

"Program ini ke depannya bagaimana caranya Bawaslu Kota Banjar memberikan edukasi kepada lapisan masyarakat di tingkat RT dan RW sebagai upaya pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran sebagai tugas Bawaslu," urainya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES