Peristiwa Internasional

Penipuan Start-Up Uji Darah, Elisabeth Holmes Dihukum 11 Tahun Penjara

Sabtu, 19 November 2022 - 17:56 | 26.28k
Elizabeth Holmes  dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh Pengadilan California setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan lewat start-upnya yang pernah bernilai $9 miliar (£7,5 miliar). (FOTO: BBC)
Elizabeth Holmes dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh Pengadilan California setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan lewat start-upnya yang pernah bernilai $9 miliar (£7,5 miliar). (FOTO: BBC)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pendiri Theranos, Elizabeth Holmes, (38), Jumat (18/11/2022) dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun oleh Pengadilan California setelah dinyatakan terbukti melakukan penipuan lewat start-upnya yang pernah bernilai $9 miliar (£7,5 miliar).

Theranos Inc adalah perusahaan swasta Amerika yang disebut-sebut sebagai perusahaan teknologi kesehatan terobosan, yang konon bisa mendeteksi berbagai macam penyakit hanya dengan setetes darah.

Dilansir BBC, mantan bintang Silicon Valley, Elizabeth Holmes tersebut waktu itu mengklaim bahwa teknologi Theranos bisa mendiagnosis berbagai penyakit hanya dengan beberapa tetes darah.

Elizabeth Holmes, yang sedang hamil itu menangis, berlinangan air mata saat mengatakan kepada pengadilan bahwa dia merasakan rasa sakit yang mendalam bagi mereka yang disesatkan oleh penipuan tersebut.

Elizabeth Holmes dinyatakan bersalah pada bulan Januari setelah persidangan tiga bulan.

Elizabeth Holmes diperkirakan akan mengajukan banding atas hukuman tersebut, yang dijatuhkan pada hari Jumat di pengadilan California.

Ia pernah dielu-elukan sebagai "Steve Jobs berikutnya", dan dia juga pernah dikatakan sebagai miliarder swadaya termuda di dunia.

Dia meluncurkan Theranos setelah keluar dari Universitas Stanford pada usia 19 tahun, dan nilainya meningkat tajam setelah perusahaannya mengklaim dapat membawa revolusi dalam diagnosis penyakit.

Tetapi teknologi yang disebut-sebut Elizabeth Holmes itu ternyata tidak berfungsi dan kemudian dibanjiri tuntutan hukum, dan perusahaan tersebut akhirnya dibubarkan pada tahun 2018.

Pada persidangannya di San Jose, California, jaksa penuntut mengatakan dia sengaja menyesatkan dokter dan pasien tentang produk andalan Theranos, mesin Edison yang diklaim perusahaan bisa mendeteksi kanker, diabetes, dan kondisi lain hanya dengan beberapa tetes darah.

Jaksa juga menuduh Elizabeth Holmes terlalu membesar-besarkan kinerja perusahaannya kepada para pendukung keuangannya.

Juri akhirnya memutuskan dia bersalah atas empat tuduhan penipuan, dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tetapi mereka memutuskan dia tidak bersalah atas empat dakwaan lainnya, dan gagal mencapai vonis atas tiga dakwaan lainnya.

Sebelum Hakim Edward Davila mengetuk palu hukumannya, Elizabeth Holmes membacakan pidato ke pengadilan dimana dia dengan air mata meminta maaf kepada para investor dan pasien.

"Saya hancur oleh kegagalan saya. Saya merasakan sakit yang mendalam atas apa yang orang lalui, karena saya mengecewakan mereka," katanya.

"Saya menyesali kegagalan saya dengan setiap sel tubuh saya," lanjutnya.

Hakim menyebut Holmes sebagai pengusaha yang "cemerlang", dan mengatakan kepadanya, bahwa kegagalan itu normal. Tapi kegagalan karena penipuan tidak apa-apa.

Silicon Valley adalah tempat di mana kekayaan dapat dibuat dan disia-siakan. Bukan hal yang aneh bagi investor untuk kehilangan sejumlah besar uang. 

Bukan hal yang aneh juga bagi para pendiri untuk membuat klaim muluk tentang teknologi mereka. Namun, yang berbeda dari kasus Holmes adalah bahwa pelepasan Theranos sebenarnya menyebabkan tuduhan penipuan yang macet. 

Sangat sulit untuk mendapatkan penuntutan yang berhasil dalam kasus penipuan kerah putih di AS. Ketika investor kehilangan uang, mereka sering menghapusnya, atau mengejar kompensasi secara pribadi. 

Hukuman Elizabeth Holmes dalam khasus Theranos ini adalah peringatan bagi para eksekutif Silicon Valley bahwa ada konsekuensi nyata bagi investor yang menyesatkan.  (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES