Peristiwa Daerah

Pelaku UMKM di Mojokerto Terima Sertifikat Tanah, 1.200 PTSL Segera Diserahkan

Kamis, 25 April 2024 - 22:51 | 13.02k
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pada saat menyerahkan sertifikat tanah kepada pelaku UMKM di Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/4/2024) (Foto: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati pada saat menyerahkan sertifikat tanah kepada pelaku UMKM di Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto, Kamis (24/4/2024) (Foto: Humas Pemkab for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Desa Pacet, Kabupaten Mojokerto menerima Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT). Hal ini bertujuan untuk menambah nilai serta kemudahan permodalan bagi para pelaku UMKM.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis sertifikat ini. Ini merupakan program lintas sektor bagi 405 pelaku UMKM di kantor Desa Pacet, Kecamatan Pacet, pada Kamis (25/4/2024).

Penyerahan SHAT bagi para pelaku UMKM yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) tersebut merupakan program yang diinisiasi oleh ATR BPN Kabupaten Mojokerto.

Ikfina mengungkapkan program SHAT ini merupakan upaya pemerintah dalam menyelesaikan urusan sertifikat tanah di seluruh wilayah Indonesia. Program ini diharapkan seluruh tanah di Indonesia memiliki kekuatan hukum serta bersertifikat secara resmi.

"Alhamdulillah BPN Kabupaten Mojokerto ini kerjanya sangat luar biasa melesat cepat, sehingga Kabupaten Mojokerto sangat terbantu. Tentu hal ini perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah, kecamatan dan juga desa. Karena sertifikat ini mengandung angka-angka, dan hal tersebut tidak boleh salah. termasuk yang tertulis disitu tidak boleh salah karena berkekuatan hukum," ujar Ikfina.

Selain sebagai upaya untuk menertibkan administrasi dan memberikan kekuatan hukum, tanah yang sudah bersertifikat juga bisa dimanfaatkan oleh para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya.

"Dimanfaatkannya ini untuk jaminan modal usaha, sehingga untuk UMKM ini didahulukan, jadi siapa tahu besok butuh modal ini bisa dipergunakan. Tapi harus dengan perhitungan yang matang, jadi jangan serta merta," jelasnya.

Bupati Mojokerto juga sangat bersyukur karena dari berbagai program pemerintah dalam urusan sertifikat tanah pribadi maupun tanah wakaf sudah mencapai 77,6 persen. "Alhamdulillah di Kabupaten Mojokerto sudah 77,6% tanahnya yang sudah bersertifikat, jadi tinggal mengejar kekurangan 22,4% nya saja. Ini yang harus segera diselesaikan, karena semua harus bersertifikat," ungkapnya.

Bupati Ikfina juga mewanti-wanti agar masyarakat yang telah menerima sertifikat tanah tersebut untuk mengecek kembali kebenarannya.

"Jadi ini semuanya berkekuatan hukum, dan saya minta tolong nanti di cek, namanya apakah ada yang salah, kalau nanti ada yang salah bilang agar nanti segera diperbaiki. Sesungguhnya proses pensertifikatan ini," ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penetapan dan Pendaftaran Tanah ATR BPN Kabupaten Mojokerto, Hilman Afandi mengungkapkan, berkat kerja keras dari pemerintah Desa Pacet dalam mengupayakan agar tanah milik masyarakat bersertifikat, maka pada tahun 2024 ini sedikitnya ada 1.200 warga Desa Pacet akan menerima sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL).

"Tahun ini Desa Pacet juga mendapatkan program PTSL dan jumlahnya luar biasa. Kalau dari kita kuotanya awalnya cuma 800 tapi berkat usahanya sampai saat ini sudah ada 1.200," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES