Peristiwa Daerah

DPRD Kota Cirebon Setujui 16 Raperda Tahun 2023

Jumat, 25 November 2022 - 18:20 | 25.66k
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pengambilan persetujuan Raperda Tahun 2023. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)
Suasana rapat paripurna DPRD Kota Cirebon pengambilan persetujuan Raperda Tahun 2023. (Foto. Muslimin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, CIREBONDPRD Kota Cirebon menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD 2023, dan juga program pembentukan peraturan daerah tahun 2023. Persetujuan tersebut diambil DPRD, melalui rapat Paripurna DPRD di gedung Griya Sawala, Jumat (25/11/2022). 

Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Kota Cirebon juga menetapkan 16 Raperda pada program pembentukan daerah (propemperda) tahun 2023.

Ketua DPRD Kota Cirebon, Ruri Tri Lesmana mengatakan, agenda rapat paripurna ini menghasilkan dua keputusan. Pertama, penetapan propemperda pada tahun 2023. Kedua, penetapan Raperda tentang APBD 2023.

"Hasil dari rapat paripurna ini, DPRD menghasilkan dua keputusan. Yaitu, propemperda tahun 2023 dan Raperda APBD tahun 2023," katanya. 

Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis menyampaikan, APBD merupakan instrumen kebijakan fiskal utama bagi pemerintah daerah. Karena di dalamnya menyangkut rumusan arah pembangunan dan skala prioritas.

Menurutnya, penetapan prioritas-prioritas itu diambil untuk menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Karena sebab itu, Pemerintah Kota Cirebon harus memastikan anggaran benar-benar digunakan untuk program dan kegiatan yang punya manfaat besar bagi masyarakat.

"Atas dasar itu, penyusunan APBD kami susun dengan pendekatan berbasis kinerja demi mewujudkan anggaran daerah yang berorientasi pada kepentingan publik dan ditetapkan tepat waktu sebelum tahun 2022 berakhir," ucapnya. 

Sementara itu, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos menjelaskan, dalam Raperda APBD 2023 ini Banggar DPRD meningkatkan target pendapatan. Terutama dari sektor pajak, retribusi, dan hasil pengelolaan kekayaan daerah. 

"Kendati demikian, Banggar DPRD tetap mempertimbangkan perkiraan rasional dan terukur," ujarnya. 

Pria yang biasa disapa Andru ini menjelaskan, dalam penganggaran belanja daerah, Banggar DPRD memprioritaskan pelaksanaan urusan pemerintah daerah yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan.

Secara garis besar, lanjut Andru, ringkasan Raperda APBD 2023 meliputi, proyeksi pendapatan daerah sebesar Rp1,430 triliun dan belanja daerah sebesar Rp1,405 triliun.

"Kami berusaha agar Raperda APBD ini memenuhi prinsip transparan, akuntabel, partisipatif, keadilan, kepatutan, serta tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ungkapnya. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Tunggal Dewananto menyampaikan, dasar penyusunan propemperda tahun 2023 yaitu Permendagri Nomor 120/2018 tentang Produk Hukum Daerah.

Politisi yang akrab disapa Dewa itu menyebutkan, sebanyak 16 raperda yang akan dibahas pada tahun 2023. Terdiri dari enam raperda berasal dari DPRD dan 10 raperda inisiasi Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

"Bapemperda sudah melaporkan kepada pimpinan DPRD dan juga para ketua fraksi DPRD pada 24 November 2022. Karena itu, propemperda pada 2023 sudah bisa mendapatkan persetujuan pada rapat paripurna ini," pungkasnya. 

Adapun Enam Raperda yang berasal dari DPRD adalah:  

1. Raperda tentang Kebudayaan Cirebon.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Pesantren di Kota Cirebon.
3. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Kota Cirebon.
4. Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
5. Raperda tentang Rencana Induk Sistem Drainase.
6. Raperda tentang Fasilitasi dan Penyandang Disabilitas di Kota Cirebon.

Sementara untuk Sepuluh Raperda yang berasal dari Wali Kota Cirebon adalah: 
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2022.
2. Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2023.
3. Raperda tentang APBD tahun 2024.
4. Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko di Kota Cirebon.
5. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon.
6. Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
7. Raperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup.
8. Raperda tentang Pembentukan Perusahaan Perseroan Daerah Pembangunan Kota Cirebon.
9. Raperda tentang Hari Jadi Cirebon.
10. Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES