Peristiwa Daerah

459 Mobil Dinas SKPD di Banyuwangi Menunggak Pajak Kendaraan

Jumat, 25 November 2022 - 16:58 | 87.62k
Salah satu mobil dinas dengan plat merah milik pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telat membayar pajak. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)
Salah satu mobil dinas dengan plat merah milik pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telat membayar pajak. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANYUWANGI – Ratusan kendaraan inventaris milik beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, tidak bayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Setidaknya, ada 459 kendaraan plat merah yang tidak membayar pajak dengan rata-rata menunggak hingga dua tahun.

"Berdasarkan apel kendaraan, data awal tahun 2022 ada sekitar 459 kendaran, yang menunggak pembayaran pajak," kata Kepala Badan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuwangi, Cahyanto melalui Kepala Bidang Aset, Ika Herdiana Friaresta, Jumat (25/11/2022).

Ika menambahkan, apel kendaraan yang dilakukan untuk mengelola dan mencatat aset-aset tersebut, mendata pada awal Januari 2022 banyak kendaraan dinas terlambat membayar PKB. Dari total aset kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Banyuwangi ada 1.831 unit kendaraan bermotor.

Namun, dari total tersebut hanya terdapat sekitar 1.600 unit kendaraan yang masih aktif, atau ada sekitar 231 unti kendaraan yang sudah tidak aktif.

"Maksutnya kendaraan aktif itu adalah kendaraaan yang hingga hari ini masih beroperasi," terang Ika.

Mobdin--plat-merah-milik-pemerintah-Kabupaten-Banyuwangi-yang-telat-membayar-pajak-a.jpg

Salah satu mobil dinas dengan plat merah milik pemerintah Kabupaten Banyuwangi yang telat membayar pajak. (Foto: Ahmad Sahroni/TIMES Indonesia)

Meski begitu, pihaknya tidak bisa berbuat banyak sebab tanggung jawab pembayaran pajak ada di instansi masing-masing yang menggunakan kendaraan inventaris milik pemerintah.

"Kebanyakan kendaraan dinas yang menunggak pembayaran pajak itu, kendaraan yang lama. Sedangkan kendaraan baru, sudah banyak yang membayar pajak," dalihnya.

Padahal setiap SKPD, yang mempunyai inventaris kendaraan sudah memiliki anggaran tersendiri yang bisa digunakan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor. Selain itu, dari 56 SKPD di Banyuwangi hampir semua memiliki kendaraan dinas masing-masing dengan jumlah yang berbeda.

"Untuk anggaran sebanarnya ada, tapi mungkin karena kurang diprioritaskan jadi banyak yang terlambat bayar pajak kendaraan," jelasnya.

BPKAD sebagai badan yang memantau, mengevaluasi dan pelaporan bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah, telah melakukan tugas dan fungsi. Dengan melakukan apel kendaraan yang dilakukan setiap 1 tahun sekali atau 5 tahun sekali. Dari apel kendaraan tersebut, BPKAD mencatat secara bergantian dengan mendatangi SKPD mendata aset kendaraan bermotor yang dimiliki masing-masing instansi.

"Kami sudah mengimbau untuk pembayaran pajak kendaraan, rencananya tahun depan, kita menginvetarisir mengenai pajak kendaraan ini. Namun idealnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor dilakukan oleh SKPD masing-masing," tutur Ika.

Terpisah Kasat Lantas Polresta Banyuwangi, Kompol Rian Septia Kurniawan, melalui Kanit Regident (KRI), AKP Puteh menjelaskan mengenai kendaraan yang tidak melakukan pembayaran pajak tahunan maupun 5 tahunan. Dampak keterlambatan pembayaran PKB antara lain, bisa dikenakan denda juga bisa terhapus registrasi dan identifikasi kendaraan. Penghapusan registrasi, jika tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

"Jika registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor terhapus, kendaraan tersebut adalah kendaraan bodong," tuturnya.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dijelaskan, Pasal 70 Ayat 2 yang berbunyi, 'Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berlaku selama 5 (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun'.

"Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang pajaknya belum dibayarkan tidak akan mendapatkan stempel di kolom pengesahannya," jelas Puteh.

Banyaknya kendaraan dinas tidam taat pembayaran pajak kendaraan bermotor, berdampak pemambahan pengeluaran keuangan daerah akibat denda yang timbul akibat penunggakan pajak. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES