Peristiwa Daerah

Permenaker 18 Tahun 2022 Tentang UMP 2023 Dinilai Halangi Warga DIY Hidup Layak

Rabu, 23 November 2022 - 13:46 | 65.02k
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (FOTO: Mojok.co)
Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi. (FOTO: Mojok.co)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Ratusan buruh dan mahasiswa menolak penggunaan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (UMP 2023).

Sebagai penentu ditetapkannya upah minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Penerapan Permenaker itu dituding sebagai upaya menghalangi warga Yogyakarta untuk hidup layak.

Para buruh dan mahasiswa pun melakukan aksi teatrikal dan mimbar bebas di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY..

Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mengatakan Permenaker terbaru tersebut hanya menunjukkan kebohongan intelektual, tapi faktanya tidak memberikan solusi. Salah satu rumusannya menyebut kenaikan upah buruh tidak boleh lebih dari 10 persen.

Menurut Irsyad, kenaikan 10 persen untuk Yogyakarta masih jauh di bawah survei Kehidupan Hidup Layak (KHL) yang berada pada kisaran Rp 3,7 juta hingga Rp 4 juta.

"Itu tidak cukup, karena upah di Yogyakarta paling tinggi itu kan Rp 2 juta. Kemudian kalau naik 10 persen, itu kan cuma Rp 2,1 juta. Ini jelas tidak cukup. Harus diingat dan dipahami bersama untuk hidup layak itu sudah dijamin untuk konstitusi. UUD mengatakan setiap warga negara berhak untuk hidup layak," tegas Irsyad, Rabu (23/11/2022).

Dengan demikian Permenaker tersebut akan menghalangi warga di DIY untuk hidup layak. Olahe karenanya meski aksi buruh dan mahasiswa tersebut secara umum disampaikan untuk pemerintah pusat, namun Irsyad juga mendorong Pemda DIY untuk turut membuat kebijakan yang berpihak pada buruh.

"Kami juga menyampaikan tuntutan untuk Pemda DIY. Sebagai daerah yang 'istimewa' tentu harus membuat kebijakan yang istimewa juga. Harapannya Pemda DIY dengan keistimewaannya mampu membuat formula tertentu yang sifatnya menambahkan. Misalnya ini kan 10 persen, kemudian gubernur dengan peraturan istimewa menaikan berapa persen, bisa juga kan," jelasnya.

Irsyad berpendapat UMP DIY seharusnya lebih tinggi, dengan begitu UMK di kabupaten/kota bisa menyesuaikan.

Pada sempatan itu Kepala Disnakertrans DIY, Aria Nugrahadi menjelaskan jika regulasi tersebut berada di ranah pusat. "Sementara daerah hanya sebagai pelaksana dalam penentuan upah. Dalam menetapkan upah, ada dua dimensi yang perlu diperhatikan, yaitu kesejahteraan dan keberlanjutan usaha," ungkap Aria saat menemui para buruh.

Untuk penetapan UMP paling lambat diumumkan pada 28 November mendatang, sementara UMK paling lambat 7 Desember. "UMP itu adalah jaring pengaman pertama, sehingga jangan sampai UMK itu nanti di bawah UMP. Sedangkan untuk UMK itu yang menentukan kabupaten/kota," tuturnya.

Aria juga meminta pekerja yang masih mendapat upah UMK padahal sudah bekerja lebih dari satu tahun untuk melapor ke Disnakertrans DIY. Pasalnya upah UMK hanya diperuntukkan pekerja lajang kurang dari satu tahun.

"Lebih dari itu, kami dorong menggunakan struktur dan skala upah, tentu saja jenjang dan jabatan yang akan diterima sesuai. Makanya kami mendorong untuk lapor saja, bisa lewat online juga. Ada fitur untuk merahasiakan identitas pengadu. Tiap aduan yang masuk akan kami tindaklanjuti seoptimal mungkin," ujar Aria terkait polemik UMP 2023. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES