Pemerintahan

Satpol PP Jombang bersama Cak Percil CS Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Minggu, 30 Oktober 2022 - 22:56 | 47.03k
Suasana sosialisasi gempur rokok ilegal yabg dimeriahkan oleh Cak Percil CS di Alun-alun Jombang, Minggu (30/10/2022) siang. (FOTO : Humas Pemkab for TIMES Indonesia) 
Suasana sosialisasi gempur rokok ilegal yabg dimeriahkan oleh Cak Percil CS di Alun-alun Jombang, Minggu (30/10/2022) siang. (FOTO : Humas Pemkab for TIMES Indonesia) 

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Kantor Bea Cukai Kediri bersama Satpol PP Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Alun-Alun Jombang, Minggu (30/10/2022). 

Kegiatan ini digelar dengan mendatangkan bintang tamu Cak Percil dkk dan campursari Guyon Matonnya. Kegiatan sosialisasi ini berhasil menyedot animo masyarakat dan sukses besar. 

Kegiatan yang digelar di panggung Alun-alun Jombang ini dimulai setelah rangkaian kegiatan Jombang Culture Carnival 2022 selesai. Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jombang, pejabat hingga hingga ribuan masyarakat tumplek blek mengikuti kegiatan sosialisasi ini. 

“Kegiatan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dengan bintang tamu Cak Percil dan Guyon Maton ini sempat tertunda, namun akhirnya bisa kita laksanakan hari ini. Seperti janji kita ke masyarakat, kegiatan ini akan tetap terlaksana,” kata Bupati Jombang, Hj Mundjidah Wahab. 

Selain sebagai bentuk sosialisasi terkait aturan percukaian, dihadirkannya Cak Percil dkk kata Bupati Jombang, juga sebagai bentuk perayaan Hari Jadi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang ke-112, serta merupakan komitmen Pemkab Jombang untuk memberikan hiburan kepada masyarakat. 

“Selama Sebulan ini kita gelar sejumlah kegiatan sebagai bentuk hiburan yang positif, apalagi selama 2 tahun sebelumnya kita terkurung pandemi,” papar Mundjidah. 

Cak Percil, Cak Kuntet dan Cak Hengky yang tampil di depan Forkopimda Jombang pun tak menyia-nyiakan kesempatan. Tiga pelawak muda ini, sukses mengocok perut warga dan hadirin yang datang dengan guyonan khas dan lagu yang mereka nyanyikan. 

Namun, kegiatan itu tak melulu guyon semata. Dalam dagelan itu, disematkan pula bentuk sketsa penjualan rokok ilegal dan imbauannya. 

Petugas dari Kantor Bea dan Cukai Kediri, Rudi Supriyanto berkesempatan naik ke atas panggung memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. 

“Rokok ilegal itu dikenali dengan beberapa bentuk, ada yang tanpa cukai, bisa cukainya palsu, cukainya pakai cukai bekas, atau cukai yang tidak sesuai peruntukannya,” urai Rudi Supriyatno. 

Dikatakannya, rokok ilegal tidak bisa dijamin kandungannya dan membahayakan bagi tubuh. Selain itu, rokok ilegal akan membuat pemasukan negara menurun dari pendapatan cukai. 

“Padahal pendapatan ini dikembalikan untuk rakyat dalam bentuk DBHCHT, baik untuk kegiatan sosialisasi maupun pembangunan,” terang Rudi Supriyatno. 

Selain itu, dengan terus dibelinya rokok ilegal, akan mempengaruhi produksi rokok legal yang akan turun, hingga mengancam bangkrutnya perusahaan resmi. 

Rudi Supriyatno juga menjelaskan jika pelanggaran kepada peraturan percukaian bisa berdampak pada sanksi pidana. Pembuat dan penjualnya bisa dihukum dengan pidana penjara dan denda. Seperti yang tercantum dalam Pasal 50 Undang-Undang no 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. 

Sedangkan bagi pengedar atau penjual akan dikenakan Pasal 54 serta bagi pemalsu pita cukai atau pita cukai bekas dikenakan Pasal 55. 

“Sanksi pembuat rokok ilegal dipenjara minimal 1 sampai 5 tahun penjara dan ditambah denda minimal 2 sampai 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” jelasnya. 

Rudi Supriyatno juga mengimbau bagi produsen rokok baru agar segera mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di kantor bea cukai terdekat, agar produk mereka bisa terjamin dan terdaftar dalam sistem percukaian. 

“Pengurusan izin itu mudah, dan gratis. Asal syaratnya lengkap silakan datang ke kantor bea cukai,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES