Pemerintahan

196 Desa di Kabupaten Mojokerto Terima Bantuan Keuangan 71,5 Miliar

Kamis, 03 November 2022 - 20:09 | 22.82k
Penyerahan secara simbolis BK Desa kepada 5 penerima BK Desa untuk kemajuan pemerataan ekonomi dan infrastruktur desa di Graha Majatama, Pemkab Mojokerto, Kamis (3/11/2022) (Dok. Pemkab Mojokerto for TIMES Indonesia)
Penyerahan secara simbolis BK Desa kepada 5 penerima BK Desa untuk kemajuan pemerataan ekonomi dan infrastruktur desa di Graha Majatama, Pemkab Mojokerto, Kamis (3/11/2022) (Dok. Pemkab Mojokerto for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – 196 desa dari 18 kecamatan se-Kabupaten Mojokerto menerima bantuan keuangan desa (BK Desa) pada P-APBD Tahun Anggaran 2022. BK Desa ini senilai total Rp.71.580 miliar.

Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati ingin BK Desa bersifat khusus itu dimaksudkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur desa dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam rangka menyeimbangkan pertumbuhan dan perekonomian.

BK Desa ini bersumber dari P-APBD tahun 2022. Secara simbolis, BK Desa ini diserahkan langsung oleh Bupati Ikfina kepada 5 perwakilan desa penerima BK Desa. Diantaranya, Desa Candiwatu senilai 400 juta, Desa Suru 300 juta, Desa Wonoploso 300 juta, Desa Bejijong 200 juta dan Desa Mojosulur 150 Juta.

BK Desa itu diserahkan dalam acara Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022 yang digelar di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto, Kamis (3/11/2022). Dalam kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan Pakta Integritas oleh perwakilan Kepala Desa Penerima BK Desa pada P-APBD 2022.

"Ini demi visi misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Dan juga sesuai dengan komitmen bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa," kata Ikfina dalam keterangan tertulis, Kamis (3/11/2022).

Bupati Mojokerto menjelaskan bahwa alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa di tahun 2022 ini mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya. Pada tahun 2022 ini alokasi APBD Kabupaten Mojokerto untuk BK Desa secara keseluruhan senilai Rp 131.920 miliar. Total tersebut berasal dari APBD induk senilai Rp.60.340 miliar dan P-APBD Rp.71.580 miliar. Sementara Tahun 2021 total dari alokasi APBD induk dan P-APBD 2021 senilai total 79 miliar.

"Ini peningkatannya hampir 100%, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa di Kabupaten Mojokerto," terangnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemkab Mojokerto ini mengatakan bahwa Pemerintah Desa sebagai ujung tombak terdepan memiliki peran yang strategis. Terutama dalam mengemban dan melaksanakan berbagai program prioritas dari pemerintah diatasnya. Hal tersebut tidak terlepas dari kedudukan Pemerintah Desa yang merupakan subsistem dari sistem penyelenggaraan pemerintah di indonesia. salah satu program prioritas Pemkab mojokerto adalah pembangunan peningkatan, dan pemerataan infrastruktur pedesaan.

"Dan alhamdulillah saya sebagai Bupati Mojokerto telah menerima lencana bhakti desa pertama dari menteri desa PDTT. Artinya status desa di kabupaten mojokerto telah bebas dari desa tertinggal dan sangat tertinggal," ungkapnya.

Ikfina menambahkan, keberhasilan peningkatan status desa ini tidak lepas adanya kerjasama antara Pemkab Mojokerto dan Pemerintah Desa. Ikfina juga berkomitmen untuk terus mengusahakan agar infrastruktur dasar dapat meningkat baik secara kualitas dan kuantitasnya.

"Usaha-usaha itu sedang dan terus kita lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi, yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya yang ada di masing-masing desa," tambahnya.

Ikfina berharap bahwa pelaksanaan kegiatan BK Desa kedepannya bisa semakin baik dari segi administrasi, kualitas konstruksi, maupun pertanggungjawaban. Mengingat, bantuan keuangan yang diluncurkan kepada desa semakin banyak, sehingga perlu adanya unsur kehati-hatian dan rasa tanggung jawab yang lebih.

"Dan sehingga pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa nantinya," ucapnya.

Penyerahan-secara-simbolis-BK-Desa-b.jpgBupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati saat menegaskan komitmen tidak ada intervensi Pemda dalam hal pengaturan BK Desa, Kamis (3/11/2022) (Dok. TIMES Indonesia for TIMES Indonesia)

Ikfina juga menekankan, Pemkab Mojokerto tidak pernah melakukan intervensi, pengorganisasian, pengarahan kepada Pemerintah Desa penerima BK Desa P-APBD 2022 untuk memilih penyedia, konsultan perencana maupun pengawas. Pemda Mojokerto juga  tidak pula meminta timbal balik.

Ia menegaskan bahwa anggaran BK Desa tidak diperuntukkan diluar dari tujuan pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan. Anggaran tersebut masuk dalam struktur APBDes, sehingga seharusnya dilaksanakan oleh pemerintah desa itu sendiri.

"Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. 

Sosialisasi dan Penyerahan BK Desa P-APBD 2022 itu dihadiri narasumber dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota, dan Kejaksaan Negeri Mojokerto, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, Camat Se-Kabupaten Mojokerto.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES