Kopi TIMES

Praktik Diktator Konstitusional dan Bayang-bayang Komunisme

Jumat, 30 September 2022 - 09:01 | 36.48k
Haveri Hamid.
Haveri Hamid.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komunisme akan senantiasa terlintas dalam memori catatan sejarah bangsa Indonesia. Bahkan ideologi ini sempat tumbuh subur hingga menjadi sebuah partai politik. Tepat pada tahun 23 Mei 1914, berdiri Partai Komunis Indonesia (PKI). 

Kurang lebih hampir setengah abad PKI mewarnai perjalanan bangsa ini, hingga akhirnya resmi dibubarkan pada tahun 1965.

Jika melihat gagasan awal lahirnya komunisme, ideologi ini sebetulnya merupakan reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19. 

Menurut pandangan Nur Sayyid Santoso Kristeva, Komunisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi. 

Kendati pun demikian, Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, sehingga komunisme juga disebut sangat anti liberalisme.

Apabila dibenturkan dengan Indonesia sebagai negara demokrasi, komunisme jelas-jelas tidak laku dan bertolak belakang. Pertanyaanya, pasca dibubarkannya Partai Komunis Indonesia (PKI) di tahun 1965, apakah sepenuhnya komunisme telah musnah dari Indonesia?. 

Untuk menjawab hal tersebut sepertinya butuh diskursus panjang. Memang secara konstitusional PKI sudah tiada, namun siapa yang bisa membatasi pikiran dan ideologi seseorang?

Tulisan ini tidak untuk bermaksud menakut-nakuti alias menjustifikasi komunis. Namun, melihat demokrasi yang semakin liberal dan ekonomi yang sekuler di tanah air, bisa menjadi ancaman serius munculnya gerakan sosial revolusioner terhadap negara. Sama halnya dengan awal-awal lahirnya komunisme global.

Tak hanya ideologi komunis, paham-paham lain seperti terorisme juga akan tumbuh subur. Menurut Hikam (2016), gerakan terorisme dapat muncul sebagai akibat ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi. 

Dalam artian segala macam ideologi dan gerakan-gerakan transnasional dapat merongrong kekuasaan manakala ketidakadilan dan kesenjangan ekonomi masih sangat marak.

Praktik Diktator Konstitusional

Memang Indonesia merupakan negara yang cukup memberikan porsi yang cukup tinggi terhadap kebebasan rakyatnya, namun melihat dalam kurun waktu lima tahun ke belakang, sepertinya perlahan mulai dibatasi secara massif melalui produk hukum yang dihasilkan. 

Jika meminjam istilah Din Syamsuddin, semacam ada gejala dan gelagat kekuasaan di negara kita yang mengarah pada constitutional dictatorship atau kediktatoran konstitusional.

Terlihat cukup banyak Undang-undang kontroversial yang berhasil disahkan. Mulai dari Undang-undang Minerba hingga Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Dari keduanya, lagi-lagi rakyat dan buruh yang menjadi korban.

Tentunya masih banyak produk hukum penuh kontroversi yang sempat mendapat penolakan dari rakyat. Akan tetapi, suara legislator di Senayan jauh lebih nyaring ketimbang rakyat yang melakukan gerakan ekstra parlementer alias turun ke jalan.

Pancasila Sebagai Kontrol Sosial

Pancasila sebagai dasar negara seringkali diabaikan dalam setiap merumuskan Undang-Undang maupun kebijakan. Sehingga ujung-ujungnya akan menimbulkan polemik. Lantaran hanya menguntungkan oligarki yang berupaya menggerogoti negara dari sisi ekonomi dan politik.

Pancasila juga masih sebatas sebagai semboyan dan hafalan belaka. Implementasinya masih jauh dari harapan. Kadangkala justru disalah tafsirkan untuk memberangus kelompok-kelompok tertentu. Sehingga para penguasa menjadi anti kritik, dengan dalih menentang ideologi pancasila.

Justru sejatinya Pancasila hadir untuk memberikan supremasi hukum untuk mewujudkan kesejahteraan bersama dan keadilan yang bersifat egaliter.

Apabila Pancasila hanya digunakan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan semata, hal itu justru menjadi boomerang bagi para penguasa. 

Ancaman yang paling serius, paham-paham radikalime maupun komunisme bisa jadi akan kembali tampil ke permukaan. 

Oleh sebab itu, sudah saatnya kelima butir Pancasila tidak hanya menjadi wacana belaka. Melainkan benar-benar menjadi nafas kehidupan berbagsa dan bernegara. (*)

 

*) Penulis: Haveri Hamid (Pemerhati Sosial)

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Yatimul Ainun
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES