Kopi TIMES

Korupsi Pendidikan Indonesia

Senin, 26 September 2022 - 13:16 | 236.17k
Tomi Subhan, Penyuluh Antikorupsi Terverifikasi LSP-KPK.
Tomi Subhan, Penyuluh Antikorupsi Terverifikasi LSP-KPK.

TIMESINDONESIA, ACEH – Sektor pendidikan selalu menjadi sasaran empuk korupsi. Berbagai kasus telah ditemukan dari oknum guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, hingga tingkat pusat. Tindakan ini tentu tidak dapat ditolerir mengingat pendidikan memegang peranan penting dalam membentuk generasi masa depan.

Secara umum diketahui bahwa kualitas pendidikan di Indonesia belum membaik. Minimnya sarana dan prasarana serta akses pendidikan yang belum merata masih jauh dari harapan, karena semua anak Indonesia berhak atas pendidikan yang berkualitas.

Masalah ini memiliki akar penyebab yang sama, yaitu korupsi di bidang pendidikan yang dilakukan oleh berbagai pejabat lembaga pendidikan, mulai dari guru hingga bupati, walikota, gubernur serta pejabat kementerian Korupsi ini dapat terjadi karena pengendalian yang lemah sehingga menciptakan ruang manipulasi yang tinggi.

Sejak 2016 hingga September 2021, Aparat Penegak Hukum telah menindak ratusan kasus korupsi yang sebagiannya bahkan sudah terjadi sejak 2007. Miris, bukan? Mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan sebanyak Rp 621,3 triliun, untuk sektor pendidikan digunakan untuk Bidikmisi/KIP, program Indonesia Pintar, beasiswa LPDP dan bantuan operasional sekolah tidak luput dari korupsi dan termasuk dalam 5 besar kasus korupsi. ICW mencermati kerugian negara hingga Rp 1,6 triliun akibat korupsi di sektor pendidikan.

Berdasarkan data yang dipublikasikan oleh World Population Review, Indonesia berada pada peringkat 54 dari 78 negara dalam pencapaian pendidikan dunia pada tahun 2021. Tapi setidaknya posisi ini satu langkah lebih baik dari tahun 2020 yang berada di posisi ke-55. Meskipun belum memuaskan, harus diakui bahwa posisi Indonesia di tingkat dunia dalam hal sistem dan kualitas pendidikan masih jauh dari yang terbaik dan perlu ditingkatkan.

Ada beberapa faktor yang berkontribusi terhadap buruknya layanan pendidikan di Indonesia. Isu-isu umum terkait dengan pengelolaan anggaran, kualitas pengajar dan ketersediaan sarana dan prasarana, ukuran anggaran saja tidak cukup. Perlu dilihat bagaimana anggaran itu direncanakan, didistribusikan dan digunakan. Persoalannya, dunia pendidikan tak luput dari persoalan tidak mengkorupsi pengeluaran sesuai prioritas kebutuhan.

Dengan tantangan tersebut, upaya peningkatan layanan pendidikan terancam melambat, dan kenaikan anggaran tidak akan banyak berdampak.
ICW mencatat bahwa dari 240 kasus korupsi di bidang pendidikan, sebagian besar melibatkan penggunaan dana BOS, atau 52 kasus, atau 21,7 dari total kasus. Korupsi dana BOS  tetap ada meski model penyaluran dana berubah sejak tahun 2020 dari yang sebelumnya ditransfer  ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) oleh Departemen Keuangan menjadi ditransfer langsung ke Rekening Kas Negara (RKUD) rekening sekolah. 

Selain itu, banyaknya korupsi dalam pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa non-infrastruktur, seperti pembelian buku, mobiler, alat TIK untuk e-learning, pembebasan lahan untuk pembangunan sekolah. Pengadaan yang di korupsi berasal dari berbagai program dan sumber pendanaan, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), dana otonomi khusus, anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 
Masih segar dalam ingatan bahwa, Rektor Unila yang ditangkap OTT KPK pada Jumat (19/8/2022) masuk daftar hitam kasus korupsi di dunia pendidikan terkait kasus suap 2022 dalam penerimaan mahasiswa baru Unila di tempat yang seharusnya. membentuk pemimpin-pemimpin generasi bangsa. Hal ini juga merugikan banyak anak Indonesia yang kehilangan akses ke pendidikan tinggi karena hanya orang kaya yang mampu membayar lebih.

Maraknya korupsi di sektor pendidikan harus menjadi perhatian. Bahkan diduga tindakan korupsi dan pemborosan dana jauh lebih besar dari jumlah kasus yang ditangani APH. Semakin banyak kasus, semakin besar kerugian negara, berakibat layanan pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia menjadi suram. Apalagi pendidikan merupakan pelayanan dasar yang sangat berperan dalam pembentukan karakter dan sikap seseorang.

Berangkat dari hal tersebut, tidak mengherankan bahwa siapa pun yang memahami pentingnya pendidikan yang baik biasanya ingin tahu tentang bagaimana sistem pendidikan sebenarnya diterapkan dan seberapa baik negara yang bersangkutan menerapkan sistem pendidikan saat ini.

Selain melakukan upaya penindakan dapat dilakukan untuk mencegah korupsi anggaran pendidikan. Seperti penerima manfaat anggaran pendidikan, dalam hal ini pemerintah daerah, wajib menerapkan sistem pengadaan secara elektronik agar lebih transparan dan akuntabel, dalam setiap belanja ataupun pengeluaran lain-lainnya, pemerintah daerah wajib menerapkan sistem transaksi nontunai. Pemberdayaan komite sekolah untuk menjalankan fungsi pengawasan dalam proses penyusunan anggaran pendidikan di sekolah dan pengawasan pelaksanaan pendidikan yang meliputi pengadaan, penggunaan dana operasional. 

Mendorong publik dan wakil rakyat, baik di pusat maupun daerah, untuk mengawasi perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendidikan. Sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah yang mengelola anggaran pendidikan harus mengungkapkan rencana anggaran dan besaran kepada publik agar dapat dipantau. Badan pengawas yang  aktif dalam memantau anggaran pendidikan yang  dialokasikan secara teratur, seperti dana khusus dan dana untuk mendukung kegiatan sekolah. Proses audit yang dilakukan secara rutin tidak hanya bertujuan untuk menemukan pelanggaran, tetapi juga membuat kita berhati-hati dengan anggaran dan memikirkan kembali penjarahan anggaran di bidang pendidikan.

Tentu saja, untuk memutus mata rantai korupsi di dunia pendidikan, tidak hanya mengandalkan aparat penegak hukum saja tidak cukup. Sinergi dan kerjasama berbagai pihak, baik pemerintah maupun masyarakat luas, merupakan cara yang efektif untuk memberantas korupsi. Penindakan dan pencegahan perlu diimbangi dengan berbagai upaya strategis pemberantasan korupsi dengan melaksanakan pendidikan anti korupsi di semua jenjang profesi.

Pendidikan Antikorupsi merupakan salah satu dari upaya pemberantasan korupsi yang bersifat preventif serta upaya pemberantasan korupsi secara kuratif. Dunia pendidikan, khususnya lembaga pendidikan pada umumnya, memiliki badan pengetahuan yang menjernihkan berbagai kesalahpahaman dalam upaya pemberantasan korupsi. institusi pendidikan memiliki jaringan yang kuat melalui lembaga pendidikan. Pendidikan Antikorupsi akan menjadi gerakan yang luas, sehingga mampu menekan tingkat kejadian korupsi di dunia pendidikan.

****

*) Oleh: Tomi Subhan, Penyuluh Antikorupsi Terverifikasi LSP-KPK.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES