Kopi TIMES

Ditangkap, Djoko Tjandra Ditimpa Ketidakadilan?

Sabtu, 01 Agustus 2020 - 15:09 | 152.08k
Chessa Ario Jani Purnomo, Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Pamulang.
Chessa Ario Jani Purnomo, Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

TIMESINDONESIA, TANGERANG – Jagat hukum Indonesia tercengang oleh aksi Djoko Tjandra. Pasalnya, ia diberitakan sebagai buronan kakap kasus Bank Bali yang berhasil keluar-masuk wilayah RI bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwatak koruptif dan merusak.

Perkembangan terbaru saat tulisan ini disusun, polisi telah berhasil menjemput sang buron di bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Tambahan, polisi pun menetapkan pengacaranya sebagai Tersangka deBgan tuduhan perbuatan surat palsu.

Dari sisi praktik peradilan, sebagai penstudi hukum pidana bahwa penulis berpendapat pertarungan hukum yang dimainkan para aktor hukum dalam kasus Dkoko Tjandra terkesan serampangan. Ungkapan macam itu yang kiranya menganggu pikiran penulis kepada 'advokat-tukang hukum' yang dianggap tau peraturan perundang-undangan terkait 'kemungkinan' tidak dapat diterima permohonan peninjauan kembali (PK) karena ketidakhadiran pemohon, meski permohonan PK tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya tetapi tetap saja diajukan kehadapan Mahkamah Agung R.I (MA RI) Ya, namanya juga 'kemungkinan,' yang penting coba saja dulu. Dagelan.

Agar berimbang, kita tengok manuver penuntut umum. Keadaan di atas juga sama serampangannya dengan Penuntut Umum yang mengajukan permohonan peninjauan kembali jauh sebelum hari ini meski ia tau KUHAP tak melarang. Bisa jadi dibenak penuntut umum bila tidak ada kalimat atau frasa negatif dalam Pasal 263 ayat (1) KUHAP berarti diperbolehkan. Hal ini sama saja, katakanlah anda hendak buang air kecil di dalam ruangan kelas meski didalam ruangan kelas itu tidak ada larangan yang dipajang pada dinding kelas.

Mengikuti praktik yang dipertontonkan penuntut umum itu, timbul dibenak penulis bisa jadi Djoko Tjandra mengalami ketidakadilan hukum karena Pasal 263 ayat (1) KUHAP menyebut jelas pihak terpidana dan ahli warisnya untuk mengajukan PK. Jadi bersifat limitatif. Sehingga ia merasa terdzolomi dan minggat dari Indonesia.

Sampai sini, penulis hendak melihat dari sisi penafsiran/interpretasi hukum dan melalui sudut asas/prinsip hukum. Oleh sebab itu, penulis tidak hendak ikut campur atau dikatakan mengintervensi perkara Djoko Tjandra. Maka penulis niatkan tulisan ini sebagai ibadah dan pengingat, terutama bagi penulis sendiri.

Pertama, soal penafsiran hukum. Bila kita merujuk buku 'Penemuan Hukum Sebuah Pengantar' karangan Sudikno Mertokosumo maka kita menemukan dua jenis penafsiran hukum berupa restriktif dan ekstensif. Sederhananya, tanpa bermaksud membuat simplikasi bahwa restriktif adalah interpretasi secara sempit yang terpaku pada gramatikal/tekstual. Sementara penafsiran ekstensif berupa kegiatan interpretasi yang melampaui tata bahasa.

Terkait dengan Pasal 263 ayat (1) KUHAP sudah dikatakan bahwa pasal  a quo tidak tegas menyebut larangan atau kebolehan bagi penuntut umum untuk PK. Maka, kita mesti mencari maksud pembentuk undang-undang alias menggunakan metode penafsiran teleologis. Bila direnungkan, Pasal 266 ayat (3) KUHAP memberitahu bahwa PK berguna untuk melindungi terpidana yakni putusan PK tidak boleh lebih berat dari putusan yang berkekuatan hukum tetap sebelumnya alias reformatio in melius. Maka, mengikuti pemikiran ini, penuntut umum telah melanggar prinsip kepatutan, ketertiban umum dan tertib hukum. 

Kedua, mengenai kesempatan untuk mengajukan permohonan PK. Pasal 268 ayat (3) mengatakan bahwa permohoan PK hanya dapat diajukan satu kali. Akan tetapi terjadi perkembangan hukum bahwa pasal tersebut sudah dihapuskan/dibatalkan melalui putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 34/PUU-XI-/2013 sehingga PK dapat diajukan berkali-kali sepanjang memenuhi syarat PK. Sampai sini, seakan-akan suatu perkara pidana tak berujung padahal setiap perkara harus ada akhirnya atau litis finiri oportet.

Diketahui kuasa hukum Djoko Tjandra mengajukan permohonan PK ke MA RI maka katakanlah, timbul PK terhadap PK. Meskipun belakangan ada perkembangan bahwa Pasal 263 ayat (1) secara bersyarat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 yakni penuntut umum tidak berhak mengajukan PK melalui putusan Mahkamah Konstitusi R.I. No. 33/PUU-XI-/2016. 

Sebagai penutup, bagi penulis, Djoko Tjandra bisa dikatakan mengalami ketidakadilan hukum berawal dari 'menuver' penuntut umum yang menafsirkan Pasal 263 ayat (1) KUHAP telah nyata menerabas hukum dan juga menabrak asas hukum.

***

*) Oleh: Chessa Ario Jani Purnomo, Dosen dan Peneliti Fakultas Hukum Universitas Pamulang.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis, tidak menjadi bagian tanggung jawab redaksi timesindonesia.co.id

***

**) Kopi TIMES atau rubrik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kaidah dan filosofi TIMES Indonesia.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES