Hukum dan Kriminal

Top! Polres Majalengka Selamatkan 1 Juta Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 27 April 2024 - 16:11 | 56.32k
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto memimpin penangkapan peredaran narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto memimpin penangkapan peredaran narkoba. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, mendapat ancaman serius dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Satu kilogram narkoba jenis sabu ditemukan menyusup ke wilayah berjuluk Kota Angin.

Suara Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto yang biasanya lantang tiba-tiba bergetar. Nadanya melambat. Raut wajahnya memerah. Ia tak kuasa menyembunyikan kesedihan atas situasi yang menimpa wilayahnya.

"Narkoba jadi ancaman besar bagi warga di "Bumi Sindangkasih". Jika 1 kilogram sabu ini beredar, setidaknya dapat mengancam masa depan sekitar 1 juta jiwa," ungkap AKBP Indra Novianto, Sabtu (27/4/2024).

Beruntung, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, berhasil mengamankan sindikat pengedar narkoba. Operasi yang dipimpin langsung AKBP Indra Novianto, pada Jumat (26/4/2024) malam itu, juga menyita barang bukti sebanyak 1 kilogram sabu.

Selain merupakan tangkapan terbesar berupa barang bukti narkoba jenis sabu oleh Polres Majalengka, dengan penangkapan ini setidaknya 1 juta jiwa lebih warga Majalengka terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.

"Pengungkapan narkoba tersebut, berawal satu orang berhasil kita amankan di Gate Tol Kertajati, Tol Cipali, wilayah Kabupaten Majalengka," ujar AKBP Indra Novianto yang juga diamini Kasat Narkoba Polres Majalengka, AKP Tatang Sunarya.

Sementara itu, berdasarkan hasil pengakuan pelaku yang diketahui berinisial BRB (31) itu, bahwa ia mendapatkan perintah untuk mengantarkan narkoba berupa sabu tersebut dari seseorang di dalam lapas. "Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan akan dilakukan pengembangan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES