Hukum dan Kriminal

Puluhan Calon Jemaah Gagal Berangkat, Polres Majalengka Ungkap Penipuan Travel Umrah

Senin, 21 November 2022 - 11:56 | 45.72k
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penipuan travel umrah. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)
Polres Majalengka menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penipuan travel umrah. (FOTO: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAPolres Majalengka, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan bermodus umrah yang dilakukan Agen Travel Umrah Telaga Kautsar dan Patihindo Permai.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, kasus tersebut bermula setelah mendapat laporan dari calon para jemaah umrah asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, ke polisi, lantaran gagal berangkat ke tanah suci.

"Total sudah ada 21 calon jemaah umrah yang telah melakukan pembayaran dan menjadi korban penipuan bermodus umrah tersebut," ungkap AKBP Edwin dalam keterangan resminya di Mapolres Majalengka, Senin (21/11/2022).

pidana-2.jpg

Ia menjelaskan, sebelumnya pada Kamis 17 Maret 2022 lalu, sekira pukul 11.00 WIB, para calon jamaah ini dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui agen resmi.

Namun, kata dia, setelah para korban melakukan pembayaran biaya sesuai yang ditawarkan dengan brosurnya, juga tetap tak kunjung diberangkatkan ke Arab Saudi.

"Selanjutnya, para calon jemaah umrah ini kembali menanyakan ke agen travel tersebut, kapan bisa berangkat ke tanah suci sebagai tamu Allah?," ujarnya.

Kemudian, dijelaskan AKBP Edwin, para pelaku yang berjumlah tiga orang itu, kembali menjanjikan akan memberangkatkan jika semua calon jemaah umrah sudah melakukan biaya pembayaran.

"Nah, setelah semua para calon jemaah umrah melakukan pembayaran. Selanjutnya, pada 12 Oktober 2022 para calon jemaah umrah ditampung terlebih dahulu di salah satu hotel di Bekasi sebelum berangkat ke tanah suci," imbuhnya.

Kendati demikian, hingga sudah waktu yang dijanjikan, namun tetap mereka (calon jemah umrah) tak kunjung mendapat kepastian keberangkatan ke Arab Saudi. Setelah dicek korban, ternyata para pelaku sudah kabur dan meninggalkan kamar hotel tersebut.

Bahkan, dijelaskan dia, biaya penginapan hotel juga belum dibayarkan. Dan hingga saat ini sudah ada 21 orang calon jemaah yang menjadi korban penipuan oleh agen travel umrah tersebut.

"Mereka (para korban) sendiri telah menyelesaikan biaya pembayaran dengan bervariatif sesuai yang ditawarkan oleh para pelaku. Yakni, berkisar antara Rp 28 juta sampai Rp32.5 juta," bebernya.

pidana-3.jpg

Lebih lanjut, Kapolres menegaskan, bahwa dari kasus ini, pihaknya telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni, masing masing berinisial SI (45) warga Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kemudian, M (39) penduduk Kecamatan Cabangbungin, Kota Bekasi dan RY (48) asal Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Saat ini ketiga tersangka berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk proses lebih lanjut.

"Untuk kerugian materi dari kasus ini hingga ke 21 korban mencapai sekitar Rp 600 jutaan. Akibat perbuatan tindak pidana penipuan bermodus umrah ini, para tersangka akan dijerat pasal 378 dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," jelas pimpinan Polres Majalengka. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES