Hukum dan Kriminal

Berawal dari Penangkapan di Kediri, Polda Jatim Bongkar Peredaran Upal Lintas Provinsi

Jumat, 04 November 2022 - 22:45 | 25.09k
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (Foto : pixabay)
Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan (Foto : pixabay)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) membongkar peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi di Pulau Jawa.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto, Kamis, (03/11/2022) menuturkan dari pengungkapan tersebut, Polisi berhasil mengamankan 11 orang tersangka serta  mengamankan barang bukti lembaran kertas uang palsu siap edar sebanyak Rp 808, 6 juta. 

Pengungkapan kasus ini sendiri bermula dari laporan pihak bank BRI ke Polres Kediri terkait temuan uang palsu senilai Rp 4 juta pada tanggal 11 Oktober 2022 lalu.

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho mengungkapkan, berawal dari temuan itu pihaknya melakukan penelusuran, yang mengantarkan pada penangkapan 11 tersangka tadi. 

Menurut AKBP Agung Setyo Nugroho, para tersangka telah melakukan beroperasi setidaknya selama 1 bulan mulai Maret sampai dengan April 2022 dan  mencetak uang palsu senilai Rp 2 milyar, dimana Rp 1,2 milyar telah diedarkan. "Polisi juga mengamankan barang bukti mesin cetak," ungkap AKBP Agung Setyo Nugroho. 

Kronologis pengungkapan uang palsu lintas provinsi ini berawal dari penangkapan seorang wanita berumur 52 tahun berinisial M.  

Dari kediaman M di desa Tales, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri,  polisi mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp 9,7 juta. Uang palsu itu rencananya akan diedarkan dengan modus menyetor tunai ke BRI Link di salah satu toko. 

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Rizkika Atmadha Putra mengungkapkan, awalnya tersangka M mendapatkan uang palsu senilai Rp 70 juta, yang didapat dengan menukar uang asli senilai Rp 35 juta.

"Dari Rp 70 juta itu, Rp 50 juta telah diedarkan di luar Kediri, Rp 20 juta digunakan biaya operasional serta membayar utang. Sisanya Rp 9,7 juta hendak diedarkan di wilayah Kediri," tuturnya, Jumat (4/11/2022).

Tak berhenti di M, polisi kemudian melanjutkan penelusuran. Pendalaman ini mengantarkan polisi pada HFR (38) yang berdomisili di Kota Surakarta, Jawa Tengah. Saat dibekuk 15 Oktober 2022, HFR diketahui menyimpan uang palsu senilai Rp 31,9 juta. 

Dari HFR, Polisi melanjutkan penyelidikan. Dimana kali ini polisi berhasil menemukan  pabrik pencetak uang palsu di wilayah Cimahi,Jawa Barat. Tidak tanggung-tanggung setiap harinya pabrik uang palsu ini mencetak 20 ribu lembar per hari dalam bentuk pecahan Rp 100 ribu. 

AKP Rizkika Atmadha mengungkapkan otak utama dari peredaran uang palsu lintas provinsi ini, adalah SD (48) tahun,  warga Grobogan, Jawa Tengah. SD ironisnya adalah seorang aparatur sipil negara atau ASN. "Kesehariannya mengajar di salah satu sekolah tingkat menengah," tambah AKP Rizkika Atmadha. 

Ke depan, masih menurut AKP Rizkika Atmadha, jajaran Polres Kediri akan terus meningkatkan pengawasan, karena tidak menutup kemungkinan ada uang palsu yang sudah terlanjur tersebar, "Kita berkoordinasi bersama Bank Indonesia dan akan mengambil sample di wilayah yang dirasa rawan peredaran uang palsu," tukasnya lagi. 

Sementara itu selain para tersangka yang telah disebutkan sebelumnya, polisi juga menangkap  DAN (44) warga Tasikmalaya yang perannya mengedarkan uang rupiah palsu di wilayah Jakarta Barat dan ABS (38) warga Karanganyar, Jateng yang mengedarkan uang rupiah di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Juga diamankan, R (37) warga Tasikmalaya yang berperan sebagai pembuat design uang palsu serta membuat rupiah palsu, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di Wiliayah Kabupaten Cimahi.

Kemudian ada W (41), warga Pekalongan berperan sebagai produksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung Barat. S (58) warga Kota Bogor, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di Wilayah Kabupaten Cimahi. 

Lalu SA (52) warga Bogor, Jabar, berperan memproduksi serta menyimpan uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Cimahi. FF (37) warga Tangerang Selatan, Banten, berperan memproduksi, menyimpan serta pengedar uang rupiah palsu di wilayah Kabupaten Bandung dan S (47) warga Batang, Jateng, berperan sebagai produksi serta menyimpan uang rupiah palsu. 

Para tersangka diamankan di Mapolda Jatim untuk dilakukan pengembangan kasus.

Atas kejahatan mereka, para tersangka pengedar upal dijerat Polda Jatim dengan Pasal 36 Ayat (2) jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang, yang mana ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES