Hukum dan Kriminal

Produsen Obat di Kediri Diperiksa Penyidik Terkait Cemaran EG dan DEG Pada Sirup Obat

Rabu, 02 November 2022 - 23:04 | 20.05k
Pabrik obat Afi Farma di kota Kediri (yobby/Times Indonesia)
Pabrik obat Afi Farma di kota Kediri (yobby/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pabrik milik salah satu perusahaan yang diduga memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas, PT Afi Farma diperiksa jajaran Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Pemeriksaan pada perusahaan yang berada di Jalan Mauni 8, Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu dilakukan usai Bareskrim dan BPOM meningkatkan tahapan penyelidikan ke penyidikan, berdasarkan hasil gelar perkara.

Diterjunkannya Tim dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk memeriksa PT Afi Farma, sebelumnya diungkapkan Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto. 

Kepada wartawan, Selasa, (02/11/2022) Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan tim tersebut berangkat usai gelar perkara.

Dari pantauan di lokasi perusahaan, sepanjang Rabu, (22/10/2022) terlihat hilir mudik mobil dengan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) luar kota Kediri. Tidak hanya itu terlihat salah satu petugas turut membawa garis polisi.

Pabrik itu sendiri tertutup rapat. Staf keamanan yang berjaga hanya membukakan pagar besi khusus untuk tamu perusahaan dan juga karyawan. Awak media baik cetak, TV, radio dan online yang menanti, hanya bisa menunggu di luar pabrik tersebut.

Sementara itu sebagian karyawan tetap beraktivitas seperti biasa. Dimana karyawan dalam jumlah besar tetap pulang sekitar pukul 16.00. Namun ada sejumlah kecil karyawan yang baru meninggalkan pabrik tersebut pada pukul 18.00.

"Kalau biasanya ramai sekitar pukul 16.00-16.30, waktu karyawan pulang," ujar Udin salah satu warga setempat, Rabu petang, (03/11/2022).

Sebelumnya dengan temuan sirup obat yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang diduga terkait dengan kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA), BPOM telah  melakukan serangkaian kegiatan pengawasan, sampling, pengujian, dan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari perluasan sampling dan pengujian terhadap produk sirup obat yang berpotensi mengandung cemaran EG dan DEG didapat 3 produk yang melebihi ambang batas aman yaitu Paracetamol Drops, Paracetamol Sirup Rasa Peppermint dan Vipcol Sirup produksi PT Afi Farma. 

Dalam rilisnya BPOM mengungkapkan penelusuran lebih lanjut menemukan bahan baku yang digunakan dalam produksi ketiga produk diatas tidak memenuhi persyaratan.

Karena itu semua produk sirup cair PT Afi Farma yang  menggunakan 4 pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol akan dilakukan penghentian proses produksi dan distribusi serta akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pendalaman juga akan dilakukan untuk melihat adanya pelanggaran dan dugaan tindak pidana terkait cemaran EG dan DEG pada sirup obat ini.

"Produsen ini juga dikenakan sanksi administratif berupa penarikan dan pemusnahan produk obat," tutur Kepala BPOM RI, Penny K. Lukito.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES