Hukum dan Kriminal

Perdagangan Anak Bawah Umur di Tretes, Polisi Tangkap Gadis 17 Tahun dan Dua Mucikari Lainnya

Selasa, 01 November 2022 - 10:17 | 63.40k
Dari kanan baju orange, D perempuan 17 tahun yang jadi mucikari di Tretes, Pasuruan dikeler petugas Mapolres Pasuruan.(Foto: Nicki Ulhaq for TIMES Indonesia)
Dari kanan baju orange, D perempuan 17 tahun yang jadi mucikari di Tretes, Pasuruan dikeler petugas Mapolres Pasuruan.(Foto: Nicki Ulhaq for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Tiga mucikari yang merupakan sindikat perdagangan anak di bawah umur yang beroperasi di kawasan Tretes, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, ditangkap Satreskrim Polres Pasuruan.

Mirisnya satu dari tiga tersangka perdagangan anak di bawah umur tersebut merupakan remaja putri yang masih berusia 17 tahun berisinial D. Selain D petugas juga menangkap SA atau RR (23) seorang perempuan pemilik wisma sekaligus mucikari, serta KS (21) laki-laki penjaga wisma.

Dari keterangan kepolisian setempat, dalam aksinya, tiga mucikari yang sudah berstatus sebagai tersangka, yang tergabung dalam sindikat perdagangan anak di bawah umur tersebut memiliki peran masing-masing. 

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka D berperan sebagai perekrut korban anak-anak perempuan yang akan dijadikan sebagai PSK. Sedangkan SA bertugas sebagai mucikari sekaligus pemilik wisma yang dijadikan sebagai tempat prostitusi anak dibawah umur, serta tersangka KS berperan sebagai penjaga wisma milik tersangka SA.

“Sindikat perdagangan anak di bawah umur ini berhasil diungkap setelah orangtua salah satu korban melaporkan kasus yang menimpa anaknya kepada pihak kepolisian,” kata Adhi Putranto, Senin (31/10/2022) saat menggelar pres rilis di Mapolres Pasuruan.

Sindikat perdagangan anak yang beroperasi di kawasan Tretes itu, kata dia, telah menjual dua korban anak di bawah umur asal Mojokerto, yakni AR  13 tahun,  dan NA 13 tahun. Uang hasil perdagangan anak di bawah umur tersebut dibagi oleh sang mucikari sesuai dengan aturan yang dibuat oleh sang mucikari.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, dari penangkapan sindikat perdagangan anak di bawah umur tersebut, diamankan barang bukti berupa buku catatan transaksi perdagangan anak di bawah umur serta uang tunai ratusan ribu rupiah. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka mucikari yang melakukan perdagangan anak di bawah umur, dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 Subsider Pasal 88 Junto Pasal 76 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 15 tahun penjara.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES