Hukum dan Kriminal

Oon Nusihono, Terdakwa Penyuap Mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2022 - 21:57 | 17.75k
Terdakwa Oon Nusihono, penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 3 tahun penjara. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)
Terdakwa Oon Nusihono, penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti divonis 3 tahun penjara. (FOTO: A Riyadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Yogyakarta menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Oon Nusihono, penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp200 juta subsider empat bulan kurungan.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang sebelumnya menuntut Vice President Real Estate PT Summareco Agung Tbk ini selama tiga tahun penjara. Sidang pembacaan vonis terhadap Oon Nusihono dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Muh. Djauhar Setyadi di Ruang Sidang Garuda PN Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

Dalam persidangan, hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah majelis hakim menilai terdakwa Oon Nusihono tidak mendukung program pemerintah dalam upaya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Tindakan itu dilakukan saat Oon Nusihono mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Apartemen Royal Kedathon Kota Yogyakarta pada era Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

“Menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUPidana jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” jelas Djauhar saat membacakan amar putusan dihadapan JPU KPK dan tim Penasehat Hukum terdakwa.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Oon Nusihono dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsidair empat bulan kurungan,” lanjut Muh. Djauhar Setyadi.

Persidangan sedianya digelar pukul 10.00 WIB. Namun, ternyata molor hingga dua jam lebih. Alasannya, majelis hakim masih melakukan musyawarah. Atas molornya persidangan dua penasehat hukum terdakwa memilih untuk pulang ke Jakarta.

“Persidangan gak segera digelar padahal saya ada acara dan jadwal penerbangan dimajukan. Sehingga, saya harus segera balik ke Jakarta,” terang Maqdir Ismail, tim penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono.

Karena jadwal sidang telat, Magdir pun lantas menuju mobil yang sudah menunggu diparkiran halaman PN Yogyakarta. Atas vonis ini, baik JPU KPK maupun terdakwa Oon Nusihono, penyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti ini menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES