Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Teddy Minahasa: Saya Tak Mau Dia Didzalimi

Selasa, 18 Oktober 2022 - 11:28 | 29.61k
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahas Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)
Mantan Kapolda Sumbar, Teddy Minahas Putra. (Foto: Dok. Polda Sumbar)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengacara Teddy Minahasa Putra, Henry Yosodiningrat menyatakan perkara narkoba yang dituduhkan ke kliennya tidak masuk akal, karena nilainya tidak terlalu besar. 

“Tidak masuk akal saya begitu ya, ndak masuk akal. Nilainya cuma ratusan juta rupiah dan dia bersumpah dia tidak ada terima uang itu,” kata 

Ketum DPP Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba) ini juga menyampaikan sejak Irjen Teddy ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Provos Propam Polri, istri Teddy langsung mendatangi Henry untuk meminta agar dia dampingi. 

Henry menyampaikan istri Teddy Minahasa juga menceritakan duduk persoalan. Setelah itu, dia juga meminta untuk bertemu dan mendengar langsung dengan Teddy. Henry mengungkapkan alasan sebagai pengacara Teddy Minahasa, kliennya karena ia sudah mengenal dan mengetahui keseharian kliennya sangat taat beribadah. 

Pembelaan terhadap Teddy Minahasa Putera ini juga diperkuat dengan analisis hukum, keyakinan, dan akal sehatnya untuk mengawal kasus tersebut. 

“Dan ditambah lagi sebagai seorang muslim, karena itu saya di dalam ajaran Islam itu, kalau dalam hal ragu masih ada keraguan, shalat istikharah, itu minta petunjuk ketetapan hati. Dengan hasil istikharah itu, saya berketetapan bahwa dia memang enggak salah,” tambah dia. 

Pendampingan hukum yang diberikan untuk Teddy, kata dia, tidak berdasarkan bayaran atau honorarium. Ketua Umum DPP Granat itu juga menyatakan, jika memang ia menilai Teddy bersalah, tentu akan menjadi orang pertama yang menghukumnya. 

“Kalau Teddy, masuk akal saya, dia melakukan itu, saya akan orang pertama paling depan bereaksi, kalau perlu hukum mati, kan gitu,” ucapnya. 

Teddy Minahasa Terjerat Narkoba

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa Putra diamankan terkait narkoba setelah, adanya laporan masyarakat terkait jaringan peredaran gelap narkoba. 

Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari unsur masyarakat sipil serta menemukan keterlibatan sejumlah polisi, termasuk Teddy Minahasa. Atas dugaan tersebut, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menjemput dan melakukan pemeriksaan etik dan pidana terhadap Teddy. 

Teddy Minahasa juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022). DIa dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun. 

Hasil pemeriksaan polisi, Teddy Minahasa menunjukkan bahwa dirinya mengetahui adanya penyisihan barang bukti (barbuk) 5 kilogram sabu dalam penangkapan pada 13 Mei 2022. Sebanyak 5kg barang bukti sabu diganti dengan tawas. Penyisihan barang bukti itu dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy Minahasa juga merupakan sosok yang mengenalkan Dody Prawiranegara kepada seorang wanita bernama Linda untuk menjual barang bukti sabu itu. Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda. Selanjutnya, Dody Prawiranegara menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda. 

"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan. 

Dody Prawiranegara menjual sabu tersebut seharga 241.000 dollar Singapura atau sekitar Rp300 juta. Hasil uang penjualan diterima oleh Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa Bantah Pengguna

Teddy Minahasa membantah tudingan sebagai pengguna narkoba. Jika tes narkoba positif, itu karena pengaruh obat bius atas tindakan dokter karena masalah pada gigi serta pada persendiannya.

Teddy Minahasa menjelaskan, dia mendapatkan tindakan bius pertama dari dokter pada Rabu (12/10/2022) malam. Selama dua jam Teddy Minahasa dibius total.

"Saya menjalani tindakan suntik lutut, spinal, dan ankle kaki pada hari Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, jam 19.00 di Vinski Tower, oleh dr Deby Vinski, dr Langga, dr Charles, dr Risha, dan anestesi (bius total) oleh dr Mahardika selama 2 jam," tutur Teddy.

Keesokan harinya, Kamis (13/10/2022), Teddy Minahasa kembali disuntik bius, untuk menjalani tindakan perawatan akar gigi.

"Besoknya, hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, jam 10.00 saya menjalani tindakan perawatan akar gigi di RS. Medistra oleh drg. Hilly Gayatri, dan tim dokter oleh RS Medistra. Juga dibius total selama 3 jam," katanya.

Sepulang dari rumah sakit setelah melakukan perawatan gigi tersebut, Teddy Minahasa ke Propam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan 'membantu mengedarkan narkoba'.

"Pada hari Kamis, tanggal 13 Oktober 2022, sepulang dari RS Medistra, saya langsung ke Divpropam Mabes Polri untuk mengklarifikasi tuduhan bahwa saya 'membantu' mengedarkan narkoba, kemudian jam 19.00 saya diambil sampel darah dan urine. Ya pasti positif karena dalam obat bius (anestesi) terkandung unsur narkoba," kata Teddy Minahasa.

Teddy Minahasa juga membantah sebagai pengedar. Ia juga mengklarifikasi soal barang bukti sabu yang diduga digelapkan dan diedarkan kembali. Dia menjelaskan awal mulanya pada April-Mei, Polres Kota Bukittinggi mengungkap kasus narkoba sebesar 41,4 kg. Kemudian pada 14 Juni 2022 dilakukan pemusnahan barang bukti.

"Dan pada proses pemusnahan barang bukti ini, Kapolres Kota Bukittinggi beserta orang dekatnya melakukan penyisihan barang bukti narkoba tersebut sebesar 1% untuk kepentingan dinas," ujar Teddy.

Pada 20 Oktober 2022, Kapolres Kota Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara terkena mutasi (pindah tugas ke Biro Logistik Polda Sumbar). Teddy mengatakan hal ini membuat Doddy Prawiranegara kecewa hingga menudingnya memerintahkan penyisihan baran bukti tersebut.

"Ini tentunya membuat kekecewaan yang mendalam oleh Kapolres Kota Bukittinggi saat itu, karena ekspektasinya adalah dapat prestasi dan bisa dinaikkan pangkatnya menjadi Kombes. Pol. seiring dengan rencana kenaikan tipe Polres Kota Bukittinggi. (sekarang sudah naik tipe). Saya sebagai Kapolda disebut telah memberikan perintah penyisihan barang bukti narkoba tersebut," jelasnya.

Selanjutnya, Teddy Minahasa bicara soal perempuan bernama Anita alias Linda yang juga kini menjadi tersangka. Teddy Minahasa mengungkapkan Linda telah membuatnya mengalami kerugian Rp20 miliar untuk membiayai operasi di Laut Cina Selatan atas informasi yang diberikan Linda, tetapi rupanya omong kosong belaka.

"Pada tanggal 23 Juni 2022 ada orang yang pernah menipu saya soal informasi penyelundupan narkoba sebesar 2 ton melalui jalur laut bernama Anita alias Linda, yang membuat saya rugi hampir 20 M untuk biaya operasi penangkapan di Laut China Selatan dan sepanjang Selat Malaka dari kantong pribadi, menghubungi saya untuk minta melanjutkan kerja sama dengan saya yaitu menjual pusaka kepada Sultan Brunei Darussalam serta minta biaya operasional untuk berangkat ke Brunei Darussalam. Namun saya tidak berikan dan saya tawarkan untuk berkenalan dengan Kapolres Kota Bukittinggi karena yang bersangkutan ada barang sitaan narkoba," jelasnya.

Irjen Teddy Minahasa kemudian mengatakan bahwa niatnya adalah menangkap Linda sehingga kekecewaannya terhadap Linda terbayarkan dan di sisi lain dia akan memberikan reward bagi AKBP Doddy Prawiranegara.

"Sesungguhnya, niatan saya adalah untuk melakukan penangkapan terhadap Linda yang akan dilakukan oleh Kapolres Kota Bukittinggi dengan tujuan: 1. Anita alias Linda masuk penjara dan terbalaskan kekecewaan saya saat dibohongi selama operasi penangkapan di Laut China Selatan dan Selat Malaka. 2. Kapolres Kota Bukittinggi mendapatkan reward dari pimpinan karena berhasil menangkap langsung Anita alias Linda," tuturnya.

Akan tetapi, menurut Teddy Minahasa, AKBP Doddy tidak menjalankan teknik undercover secara prosedural. Inilah yang kemudian membuat Teddy Minahasa dituduh terlibat penggelapan narkoba itu karena memperkenalkan Linda dengan AKBP Doddy Prawiranegara.

"Padahal saya tidak pernah tahu yang sesungguhnya atas wujud dari narkoba yg disisihkan tersebut, tidak pernah melihat barangnya, tidak tahu jumlahnya, dan tidak tahu disimpan di mana. Sehingga saya juga tidak yakin bahwa Kapolres Kota Bukittinggi benar-benar telah menyisihkan sebagian dari barang bukti narkoba tersebut atau tidak," tuturnya.

"Saya bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa bahwa saya tidak pernah sekalipun mengkonsumsi narkoba apalagi menjadi pengedar narkoba secara ilegal. Namun, saya menghormati proses hukum yang ada dan saya setia kepada negara dan institusi saya (Polri)," kata Teddy Minahasa(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES