Hukum dan Kriminal

Kejagung RI Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Surya Darmadi

Senin, 15 Agustus 2022 - 16:12 | 38.09k
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (FOTO: Antara)
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejaksaan Agung (Kejagung RI) langsung melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, Surya Darmadi akan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Hari ini kita sedang melakukan pemeriksaan atas tersangka SD (Surya Darmadi) dan kami akan melakukan penahanan untuk 20 hari," ujarnya saat jumpa pers di kantornya, Senin (15/8/2022).

Sebelumnya diberitakan TIMES Indonesia, buronan Surya Darmadi tiba di Kejagung RI. Ia tiba pada Senin (15/8/2022) pukul 13.56 WIB dengan pengawalan ketat. Ia datang mengenakan kemeja putih bermasker dan langsung dibawa ke ruangan.

Surya Darmadi mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta Tangerang pada pukul 13.20 WIB. "Yang bersangkutan datang dengan menumpang pesawat China Airlines CI 761 rute Taipei-CGK," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES