Flash News

Tok! MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Paslon Anies-Muhaimin

Senin, 22 April 2024 - 14:07 | 12.47k
Ketua MK Suhartoyo memutuskan Menolak Permohonan Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tahun 2024. (FOTO: Youtube MK)
Ketua MK Suhartoyo memutuskan Menolak Permohonan Pemohon dalam sidang PHPU Pilpres tahun 2024. (FOTO: Youtube MK)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan pemohon dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo.

“Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan PHPU Pilpres tahun 2024 di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Selain itu, MK juga memutuskan untuk menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. “Menolak eksepsi termohon dan pihak terkait seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusannya.

Dalam perkara PHPU Pilpres tersebut, disidangkan dan diputuskan delapan dari sembilan hakim konstitusi. Ke delapan hakim itu yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.

Dari delapan hakim, Suhartoyo menyebut terdapat pendapat berbeda (dissenting opinion) dari tiga hakim konstitusi dalam perkara ini yaitu, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih.

Diberitakan sebelumnya, kubu pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024. Salah satu syaratnya, mereka meminta Prabowo menggantikan Gibran dari calon wakil presiden. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES