Flash News

Susi Pudjiastuti Diperiksa Kejagung RI Terkait Kasus Dugaan Korupsi Garam

Jumat, 07 Oktober 2022 - 13:32 | 33.24k
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Kejagung)
Jaksa Agung, ST Burhanuddin saat memberikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Kejagung)

TIMESINDONESIA, JAKARTAJaksa Agung, ST Burhanuddin membenarkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti. Susi Pudjiastuti diperiksa sebagai saksi kasus korupsi pemberian fasilitas impor garam industri tahun 2016-2022. 

Burhanuddin mengatakan pemeriksaan Susi Pudjiastuti ini sebagai saksi terhadap para koruptor lainnya. Ia mengatakan kasus koruptor  berawal saat PT UI tidak melakukan verifikasi terhadap proses impor garam. 

"Pada tahun 2018 Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan impor garam industri pada PT MTS, PT SM, PT UI tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kelebihan impor garam industri," kata Burhanuddin di Jakarta, Jumat (7/10/2022).

Burhanuddin mengatakan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, kasus ini merugikan para pelaku UMKM. 

Susi-Pudjiastuti.jpgMantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Susi Pudjiastuti saat melepas penyu (foto: Instagram/Susi Pudjiastuti)

"Dan yang lebih menyedihkan lagi, garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri, dia dicetak dan menggunakan SNI artinya lagi yang seharusnya UMKM yang mendapat rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini, mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya yang dirugikan para UMKM, ini adalah sangat-sangat menyedihkan," tegas Burhanuddin.

Dia juga menjelaskan, bahwa dari informasi yang didapatkan, pada tahun 2018 terdapat 21 perusahaan importir garam yang mendapatkan kuota persetujuan impor garam industri sebanyak 3.770.346 ton atau senilai Rp 2 triliun lebih. Persetujuan impor itu disebut tanpa memperhitungkan stok garam lokal dan stok garam industri.

"Akibat perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara, kami sesuai dengan undang-undang bukan hanya atas kerugian keuangan tapi perekonomian negara karena garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan harga barang impor," kata Jaksa Agung, ST Burhanuddin.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES