Ekonomi

Tekan Inflasi Daerah, Pemkot Probolinggo dapat DID Rp 10,418 Miliar dari Kemenkeu RI

Kamis, 29 September 2022 - 11:49 | 21.04k
Tim TPID Kota Probolinggo saat menggelar Sidak harga bahan pokok di Pasar Baru Kota Probolinggo (Foto : Sri Hartini/TIMES Indonesia)
Tim TPID Kota Probolinggo saat menggelar Sidak harga bahan pokok di Pasar Baru Kota Probolinggo (Foto : Sri Hartini/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOKementerian Keuangan (Kemenkeu RI) menggelontorkan Dana Insentif daerah atau DID sebanyak Rp 10,418 miliar terhadap Pemkot Probolinggo, Jawa Timur, dalam keberhasilannya menekan angka kemiskinan, pengangguran, stunting dan penurunan inflasi.

Ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah untuk penghargaan kinerja tahun berjalan pada tahun 2022 dan penggunaan sisa dana insentif Daerah tahun anggaran 2020, sisa dana insentif daerah tambahan tahun anggaran 2020 dan sisa dana insentif daerah tahun anggaran 2021.

Selain itu, penilaian kinerja yang dihitung adalah penggunaan PDN (Produk Dalam Negeri), percepatan belanja daerah, salah satunya juga percepatan pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Plt Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah atau BPPKAD Kota Probolinggo, Yusron Sumartono menjelaskan, bahwa tidak semua daerah yang mendapatkan danan DID ini. Dan dana DID yang diterima oleh Kota Probolinggo saat ini, karena Kota probolinggo berhasil menekan inflasi daerah karena kenaikan Bahan Bakar Minyak atau BBM beberapa waktu lalu. 

=

TPID-Kota-Probolinggo-b.jpgData Inflasi Kota Probolinggo per September 2022 (Foto : Tangkapan layar data PBS Kota Probolinggo)

Menurutnya, DID adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja nasional kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu, dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut juga disebutkan kategori daerah yang bisa mendapatkan Dana Insetif Daerah, diantaranya diberikan kepada Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam pelayanan dasar publik di tahun berjalan yang meliputi layanan pemberian Vaksinasi Corona. Dukungan pemerintah daerah dalam mendukung penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro kecil, percepatan penyerapan belanja daerah, serta penurunan inflasi daerah.

“Jadi dijelaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, bahwa Kota Probolinggo merupakan salah satu dari 10 daerah yang berhasil mendapatkan DID, berdasarkan data inflasi bulan Mei tahun 2022 dan bulan Agustus tahun 2022 per Provinsi dan per kabupaten/kota,” Jelas Yusron.

10 Kota yang masuk dalam kegori penurunan inflasi di Provinsi Jawa Timur yakni, Banyuwangi, Jember, Sumenep, Kota Blitar, Kota Kediri, Kota Madiun, Kota Malang, Kota Mojokerto, Kota Probolinggo dan Kota Surabaya. 

DID yang diterima oleh Kota Probolinggo saat ini, merupakan kerja bersama para Organisasi Pemerintah daerah atau OPD terkait dan juga peran Forkopimda yang tergabung dalam Tim Pengendali Infalsi Daerah atau TPID.

“Ada TPID di Kota Probolinggo yang juga memiliki peran penting dalam keberhasilan mendapatkan DID ini. Tim tersebut terdiri dari DKUPP, Bagian Perekonomian, DPKPP, Polres Probolinggo Kota dan juga Kodim 0820 Probolinggo,” kata Yusron.

“Kegiatan yang TPID Kota Probolinggo lakukan untuk terus menekan inflasi daerah, terus dilaporkan dan dipantau oleh pusat,” jelasnya.

Selanjutnya dana senilai Rp 10,418 miliar ini, sesuai amanat Permenkeu digunakan untuk pemulihan ekonomi antara lain berupa bantuan sosial. 

“DID yang diterima Kota Probolinggo ini selanjutnya untuk pemilihan Ekonomi, diantaranya pemberian bantuan sosial,” papar dia.

“Saat ini kami masih melakukan pendataan dan pengecekan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Data ini merupakan data nasional dan sudah diverifikasi oleh Kementrian sosial. Ini agar tidak ada data penerima ganda. Karena banyak sekali bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi dan juga kementrian untuk masyarakat,” tambah Yusron. 

Ia juga mengatakan, DID  atas prestasi yang diraih oleh Pemkot Probolinggo untuk menekan inflasi daerah ini selanjutnya akan dibagikan kepada OPD-OPD terkait.

“Kami akan inventarisir kembali program-program dari OPD-OPD Pemkot Probolinggo, terkait yang masih belum terealisasi atau program yang akan dilakukan di tahun 2023, namun tentu saja kami akan melihat program-program tersebut harusnya untuk percepatan pemulihan ekonomi,” ungkapnya.

Organisasi Perangkat Daerah yang dimaksud diantaranya DKUPP, Dinas Pekerjaan Umum atau DPU, Dinas Sosial, DPKPP, Dishub, dan beberapa OPD lainya. 

Atas prestasi yang diraih Pemerintah Kota Probolinggo kali ini Yusron berharap kepada seluruh OPD dan pihak terkait yang berhubungan dengan pelayanan publik, harus lebih meningkatkan kinerjanya. 

Selain itu, poin-poin penting penilaian  ditahun 2022 ini digunakan sebagai acuan, dan tidak mengabaikan poin-poin tersebut. 

“Saya berharap agar OPD pemkot Probolinggo tetap disiplin melaporkan data kinerja dan keuangannya secara tertip dan tepat waktu, jelas Yusron. 

Diketahui, berdasarkan data Badan Pusat Statistik Kota Probolinggo, per bulan September 2022 Kota Probolinggo berhasil menekan inflasi sebesar -0,65 persen. Dengan begitu, Kemenkeu gelontorkan DID tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES