TIMESINDONESIA, MALANG – Pemuda berinisial AM (17), warga Desa Banjararum, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, dibekuk polisi bersama barang bukti 100 pil koplo jenis LL (dobel L).
Rencananya, barang tersebut akan dijual oleh AM, pada rekan-rekan sebayanya.
AM berhasil ditangkap jajaran Reskrim Polsek Singosari pada Minggu (31/1/2016) lalu.
Kapolsek Singosari, Kompol Ariek Indra Sentanu mengatakan, pil koplo tersebut akan dijual seharga Rp 100 ribu, per 10 butir.
Target sasaran tersangka ini adalah teman sebayanya. "Awalnya pil dikasih gratis, disuruh mencoba. Setelah ketagihan, disuruh beli," ujar Kompol Ariek.
Tersangka mengaku baru dua kali bertransaksi pil dobel L. Menurut pengakuan tersangka, barang tersebut diperoleh dari rekannya yang tinggal di Karangploso.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Publisher | : Rochmat Shobirin |
Sumber | : = |