PPTK dan Kontraktor Dimintai Keterangan Kejari Selama Lima Jam
TIMESINDONESIA, MALANG – Permintaan keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen terhadap PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) dan pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan Desa Dadapan, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, berlangsung selama kurang lebih lima jam.
Menurut Kepala Seksi (Kasie) Intelijen Kejari Kepanjen, Nusirwan Sahrul, pemanggilan kedua pihak tersebut dilakukan pada waktu yang sama, hari ini, Senin (1/2/2016). Namun, dalam proses pemeriksaan atau meminta keterangan, dilakukan pada jam yang berbeda.
baca juga: Kontraktor dan PPTK 'Terima' Puluhan Pertanyaan
Pelaksana pekerjaan atau kontraktor, yaitu pemilik CV Bantur Jaya dimintai keterangan terlebih dulu sebelum pihak PPTK dari Dinas Bina Marga Kabupaten Malang.
"Proses pemeriksaan kontraktor selama dua jam. Sedangkan PPTK berlangsung selama 2,5 jam," ujar Nusirwan kepada MALANGTIMES.
Pemeriksaan terhadap kedua pihak terkait, berlangsung dari pagi hingga siang hari. Selanjutnya, akan didalami hasil pemeriksaan yang bersifat pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan keterangan (pulbaket).
"Proses puldata dan pulbaket masih terus berlanjut hingga nanti ada kesimpulan," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Yatimul Ainun |
Sumber | : = |