Peristiwa

Pemkab Bojonegoro Umumkan Upah Umum Pedesaan 2015

Rabu, 25 November 2015 - 10:40 | 53.47k
Buruh pedesaan di Bojonegoro punya standar upah (Foto: antara)
Buruh pedesaan di Bojonegoro punya standar upah (Foto: antara)

TIMESINDONESIA, BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur memberlakukan upah umum pedesaan 2015 sebesar Rp 1.005.000 per bulan. Besaran itu ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Bojonegoro yang akan berlaku selama lima tahun.

"UUP jelas lebih rendah dibandingkan dengan UMK, sebab buruh di pedesaan dekat dengan rumah, sehingga tidak membutuhkan biaya kos," terang Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Penempatan Ketenagakerjaan Disnakertransos Bojonegoro, Ruslantoyo pada Rabu (25/11/2015).

Menurut Ruslantoyo, besaran UUP itu bisa ditinjau kembali jika ada kondisi khusus macam kenaikan berbagai bahan pokok terkait kebutuhan hidup layak seorang buruh di pedesaan.  Namun peninjauan itu tak bakal dilakukan setiap tahun seperti layaknya Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Saat ini, baru satu perusahaan di kawasan pedesaan yang menerapkan UUP yaitu perusahaan sepatu asal Korea Selatan, PT Shou Fong Lasfundo di Desa Bakung, Kecamatan Kanor.

"Perusahaan asal Korea itu telah merekrut sekitar 100 tenaga kerja lokal. Perusahaan itu menerapkan UUP, tapi kenyataannya perolehan upah buruhnya bisa di atas UUP, bahkan sama dengan UMK, karena memperoleh uang makan dan transpor," tandasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Publisher : Dhian Mega
Sumber : Antara News

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES