Peristiwa Daerah

Penambangan Galian C Kembali Marak, Dinas ESDM Jatim Angkat Bicara

Kamis, 20 Januari 2022 - 20:38 | 74.13k
Aktivitas penambangan galian C yang diduga dilakukan di Tanah Negara di Kecamatan Panceng. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)
Aktivitas penambangan galian C yang diduga dilakukan di Tanah Negara di Kecamatan Panceng. (Foto: Akmal/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, GRESIK – Aktivitas penambangan Galian C di wilayah Kecamatan Panceng kembali marak. Mereka melakukan aktivitas di Desa Pantenan, Ketanen dan Banyutengah. Bagaimana tanggapan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Timur (ESDM Jatim)? 

Penambangan batu kapur itu seperti sudah bukan rahasia umum. Dari tiga desa tersebut, gunung kapur terus digali secara besar-besaran. Penambangan itu diduga dilakukan di tanah negara (TN).

Puluhan truk, tronton hingga kendaraan bak terbuka bergiliran masuk ke dalam tambang yang lokasinya dekat dengan jalan raya Pantura. Di lokasi ada pula alat berat.

Dari informasi yang dihimpun, aktivitas itu terjadi bertahun-tahun. Penambangnya pun berkelompok. Hal ini membuat, masyarakat terganggu. Apalagi dekat pemukiman.

Kepala Dinas ESDM Jatim Nur Kholis melalui Kabid Pertambangan, Kukuh Sujatmiko mengatakan, saat ini kewenangan perizinan penambangan ada di pemerintah pusat.

Aktivitas penambangan galian C a

"Sudah tidak di kami lagi, izinya harus ke pusat langsung, kalau dulu bisa disini, kewenangan kami terbatas," katanya pada Kamis (20/1/2022).

Terkait aktivitas penambangan di wilayah Panceng, Kukuh memastikan tidak ada izinnya. Apalagi menurut informasi penambangan dilakukan di tanah negara.

Kukuh juga menyatakan tak tahu persis jumlah penambang ilegal. Hal itu karena tidak melakukan pengawasan, termasuk yang ada di Kota Pudak.

Dia juga meminta aparat penegak hukum tegas sehingga aktivitas pertambangan bisa ditekan. "Tapi kami akan tetap berkoordinasi dengan inspektur tambang dari Kementerian ESDM RI yang ditugaskan di Jatim," tambahnya.

Dijelaskan Kukuh, pada umumnya kendala perizinan para penambang adalah kepemilikan lahan, setiap wilayah kabupaten juga berbeda, serta juga tata ruang yang dimiliki setiap derah tidak sama.

"Alur perizinan yang cukup panjang, membuat penambang enggan mengurusnya, sehingga mereka pun memilih penambangan ilegal," terangnya.

Kemudian informasi dari salah satu penambang yang meminta namanya tak diberitakan, di Desa Ketanen terdapat 21 hektare tanah negara yang ditambang dengan 7 unit alat berat. Di Desa Banyutengah, sekitar ada 11 hektar. 

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kepala Desa Ketanen, Pantenan dan Banyutengah tidak ada ditempat. Namun, saat di Desa Pantenan, jurnalis ditemui perangkat desa.

"Setahu saya disana penambanganya sudah lama ya, dulu itu tradisional," kata Muhammad Khosyi'in, Kaur Tata Usaha dan Umum Desa Pantenan. 

Khosyi'in menambahkan, status Tanah Negara (TN) yang ditambang di Desa Pantenan kurang lebih ada 7 hektare. Lainnya berupa tanah milik perorangan.

"Status lahan punya GG, bebas. Tidak ada hak milik, tapi ya mungkin itu tanah negara. Lainya milik pribadi, itu yang saya tahu," ujarnya menanggapi aktivitas penambangan Galian C di Panceng. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES