Peristiwa Daerah

RSSA Bantah Adanya Transaksi Jual Beli Transplantasi Ginjal

Jumat, 22 Desember 2017 - 20:53 | 67.65k
Ketua tim tranplantasi ginjal RSSA, dr Atma Gunawan. (FOTO: Imadudin/TIMES Indonesia)
Ketua tim tranplantasi ginjal RSSA, dr Atma Gunawan. (FOTO: Imadudin/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) menegaskan tidak ada praktik jual beli ginjal yang dilakukan. Hal ini merupakan konfirmasi yang diberikan pihak RSSA, atas pengakuan Ita Diana (41), warga kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur

Ketua Komite Medik RSSA Malang Istan Irmansyah mengatakan transplantasi ginjal yang ramai di media tidak ada keterlibatan dokter secara pribadi. Semua proses transplantasi yang dilakukan di RSSA, dikatakannya sudah mengacu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

"Kami tegaskan transplantasi ginjal yang dilakukan RSSA sudah sesua SOP Permenkes," katanya saat menggelar konferensi pers di RSSA, Jumat (22/12/2017).

Pihak-RSSA.jpg

Ia menerangkan pernyataan Ita Diana yang diungkap ke media, di luar kewenangan dan tanggung RSSA. RSSA mengatakan, sesuai SOP, sebelum dilakukan tranplantasi ginjal sudah ada kesepakatan sesuai Permenkes no 38 tahun 2016, tanpa adanya transaksi jual beli.

"Sesuai SOP, semua sesuai kesepakatan pendonor dan resipien. Dalam kesepakatan itu, juga sudah ditandatangani oleh Ita Diana dan kakaknya, serta Erwin dan istrinya," terangnya.

Ia mengatakan saat itu, perwakilan keluarga disetujui oleh kakaknya. Karena suami Ita saat itu ada di Kalimantan. Ia pun mengatakan hingga saat ini, RSSA sudah 17 kali menjalankan transplantasi ginjal.

"Proses penanganan transplantasi ginjal ini, dilakukan tim khusus beranggota 20 dokter yang dipimpin dokter Atma Gunawan," ungkapnya.

Dr-Rifai.jpg

Dijelaskan, prosedur setiap melakukan transplantasi ginjal, tim terlebih dahulu menunggu adanya kesepakatan kedua belah pihak. Kesepakatan yang dilakukan ini tak berlangsung singkat, karena diberikan banyak pertimbangan waktu untuk pendonor dan penerima sebelum menandatangani surat kesepakatan.

"Sebelum operasi, diberikan waktu tiga hari, kepada pendonor dan penerima. Setelah semua sepakat, baru dilaksanakan prosesnya. Diluar itu RSSA tak bertanggung jawab, seperti yang terjadi saat ini," jelasnya.

Sedangkan, Ketua Tim Transplantasi Ginjal RSSA dr Atma Gunawan membantah, jika timnya  sengaja mencari calon pendonor dan terlibat sebuah transaksi jual beli. Ia menyampaikan semua sangkaan keterlibatannya ataupun dokter di RSSA itu merupakan kekeliruan besar. 

"Kami lebih bersifat pasif. Kalau dikatakan kami yang mencari donor dan ada transaksi, itu salah besar," katanya terpisah. 

Jika pun tidak ada kesepakatan ataupun ditemukan adanya indikasi transaksi, maka tim akan langsung  melakukan pembatalan. Karena  itu dinilai menyalahi SOP Kemenkes.

Istan-Irmansyah.jpg

"Semua yang kami lakukan sudah mengacu SOP dan Permenkes," tandasnya.

Saat dimintai keterangan lanjut terkait surat kesepakatan dan juga nama kakak Ita, dr Atma menolak lantaran menyangkut privasi. "Ini privasi, kami tidak bisa tunjukkan," ungkapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES