Peristiwa Daerah

IPKEMINDO Diharapkan Jadi Garda Terdepan dalam Penegakan Hukum

Kamis, 21 Desember 2017 - 23:57 | 102.66k
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan sambutan dalam pembukaan Seminar, Kamis (21/12/2017). (FOTO: Istimewa)
Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, saat memberikan sambutan dalam pembukaan Seminar, Kamis (21/12/2017). (FOTO: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) memiliki kedudukan penting dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pemasyarakatan ( BAPAS ). Lebih luas lagi dalam perannya sebagai ujung tombak pemasyarakatan dalam pelaksanaan Sistem Tata Peradilan Pidana Terpadu (STPT).

Prinsip pidana restoratif justice, dimana hukuman pidana penjara merupakan upaya terakhir, maka peran Pembimbing Kemasyarakatan sangat strategis. Oleh karena peran strategis PK itulah, dibentuk wadah bagi PK untuk menyalurkan aspirasi yaitu, Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO).

IPKEMINDO sebagai salah satu wadah berkumpulnya PK yang di ketuai oleh  Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, menyelenggarakan seminar sehari dengan tema “Penguatan Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan”.

Sri-Puguh-Budi-Utami-2.jpg

Seminar tersebut digelar di ruang Graha Bhakti Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kamis (21/12/2017).

“Seminar ini diselenggarakan untuk penguatan tugas dan  fungsi PK yang perannya sangat strategis dalam sistem tata peradilan pidana terpadu,” jelas Sesditjenpas Sri Puguh Budi Utami, saat membuka Seminar.

Sebelum dan sesudah proses peradilan katanya, seorang PK dituntut perannya untuk mendampingi  seseorang pelanggar hokum, baik anak maupun dewasa untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam proses peradilan maupun mendapat bimbingan setelah menjalani hukumannya.

“Peran strategis PK dalam restorative justice merupakan garda terdepan dalam penegakan hukum.  Petugas PK adalah orang yang besar yang dilahirkan tuhan untuk meringankan beban orang-orang yang berada di dalam Lapas,” jelasnya.

Sri-Puguh-Budi-Utami-3.jpg

Sementara itu, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Junaedi menegaskan, bahwa Core Bisnis PK adalah pembimbingan, penyusunan Litmas pendampingan dan pengawasan yang diolah datanya menggunakan instrument.

Selanjutnya beber dia, menghasilkan informasi sebagai panduan dalam rangka intervensi program oleh karena itu maka diperlukan orang orang yang berkompeten untuk menjadi PK.

“Syarat menjadi PK, selain administratif juga subtantif. Hal itu diperlukan orang-orang yang cerdas yang mampu mengolah informasi menjadi rekomendasi untuk diversi,” katanya.

Ia juga mengajak untuk menggodok PK dengan baik memlalui assessment, supaya tidak salah memilih orang. “Tidak mungkin negara tanpa penjara, pemasyarakatan merupakan komponen dalam integrated criminal justice system. Kita titipkan pemasyarakatan kepada kawan-kawan PK,” kata Junaedi.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Bambang Rantam  mengatakan, bahwa PK dan Asisten PK harus terus meningkatkan kualitas diri dalam kinerja.

“Faktor penilian Pembimbing Kemasyarakatan pada Balai Pemasyarakatan sangat mempengaruhi keputusan hakim. Oleh karena itu, PK dan Asisten PK harus berbenah diri dalam meningkatkan kualitas diri dan kinerja dalam melaksanakan tugasnya sebagai pembimbing pelanggar hukum  anak-anak yang berkonflik dengan hukum sejak anak menjalani proses penyidikan, penuntutan serta pengadilan,” ungkapnya.

Sri-Puguh-Budi-Utami-4.jpg

Diakhir kegiatan, Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Ma’Mun menambahkan, bahwa PK harus berinovasi dalam bekerja. Karena di tangan PK-lah restoratif justice dapat berjalan dengan lancar.

“PK Bapas secara alami dikondisikan untuk lebih cerdas. Kedewasaan dan kematangan serta inovasi dan kreativitas harus kita kembangkan. Tugas PK Bapas kedepan masih panjang namun kita harus konsentrasi dalam sistem peradilan pidana terpadu yaitu restorative justice,” jelasnya.

Adapun perkembangan kemajuan masyarakat kata dia, dengan filosofi efek jera dan pembalasan, harus terbiasa dengan tantangan yang semakin sulit sehinga makin eksis dalam penegakan hokum.

Dalam seminar sehari tersebut, diikuti oleh 341 orang peserta dari 49 Balai Pemasyarakatan dan 2 Lembaga pemasyarakatan Khusus Anak. Seminar tersebut mendapat apreasiasi dari para peserta sebagai wujud antusiasme dan optimisme penguatan tugas pembimbingan kemasyarakatan dalam melaksanakan UU NO. 12 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Hal itu untuk mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta proses penghukuman adalah jalan terakhir dengan tetap tidak mengabaikan hak-hak anak.

Selain itu, kasus-kasus anak dapat diselesaikan melalui mekanisme non formal yang dilakukan dengan pendekatan restorative justice guna memenuhi rasa keadilan bagi korban sehingga kedua belah pihak dapat saling memaafkan dan tidak ada dendam diantara mereka.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES