Tangkap Ikan Pakai Trawl, Nelayan Pasuruan Diamankan Satpolair Bangkalan
TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Satuan Polisi Air (Satpolair) Polres Bangkalan dan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) mengamankan tiga perahu nelayan asal Pasuruan di Perairan Kwanyar Bangkalan, Kamis (21/12/2017).
"Nelayan dan tiga perahu itu langsung dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegas Kepala Satpolair Polres Bangkalan AKP Irma Sumiati.
Penangkapan terhadap 21 nelayan tersebut, berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Polairud menggunakan Kapal Patroli X-1035 sekitar pukul 12.30 siang. Mereka diketahui sedang menangkap ikan menggunakan jaring mini trawl.
"Alat tangkap jaring mini trawl itu akan dimusnahkan, karena penggunaannya dilarang dan dapat merusak ekosistem laut," imbuhnya.
Tiga perahu tersebut yakni KN. Sambung berawak 8 orang, KN. Halim Perdana berawak 6 orang dan KN. Sumber Barokah berawak 7. Berbagai macam jenis ikan yang disita dari tiga perahu ini, mencapai 550 kilogram.
"Mereka dijerat pasal 85 Juncto pasal 9 dan Pasal 100 huruf b Undang- Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang- Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Ahmad Sukmana |