Peristiwa

Hanya 10 Menit, Ribuan Liter Miras Dimusnahkan oleh Kapolres Malang

Kamis, 21 Desember 2017 - 14:01 | 23.44k
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi, bersama para pejabat Kabupaten Malang saat menandatangani surat pemusnahan miras. (FOTO: Widodo irianto/TIMES Indonesia)
Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi, bersama para pejabat Kabupaten Malang saat menandatangani surat pemusnahan miras. (FOTO: Widodo irianto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Operasi Sikat Semeru yang dilancarkan Polres Malang selama sembilan hari sejak 11 Desember hingga 20 Desember 2017, berhasil mengungkap 602 kasus dengan jumlah tersangka 719 orang dari berbagai kasus kejahatan. 

Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi, Kamis (21/12/2017) pagi di Mapolres Malang mengatakan, operasi Sikat Semeru 2017 itu sasarannya adalah semua kejahatan yang menonjol di masyarakat seperti curat, curas, curanmor, penyalahgunaaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak, minuman keras, premanisme dan narkoba. 

Dalam operasi tersebut 719 orang tersangka ditangkap dan sebagian besar adalah pelaku premanisme yang mencapai 531 kasus.

Selain menangkap para tersangka kejahatan,Polres Malang juga menyita 25.000 botol miras dari berbagai merk serta 12 jeriken besar minuman trobas. Minuman trobas adalah minuman sejenis arak khas Malang Selatan yang juga bisa memabukkan. 

Hari itu juga, usai gelar pasukan semua barang bukti miras itu dimusnahkan dengan ditandai pemecahan botol-botol berisi miras oleh Kapolres Malang, Wakil Bupati Malang HM Sanusi, Dandim 0818/Malang-Batu Letkol Ferry Muzzawad serta sejumlah pejabat lainnya. 

Hanya dalam waktu tidak sampai 10 menit botol miras itu ludes digilas setumwoles atau alat berat perata tanah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES