Bea Cukai Jatim Musnahkan 32 Juta Rokok Ilegal
TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kantor Wilayah (Kanwil) DirektorarJenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim l memusnahkan barang bukti hasil penindakan kejahatan cukai selama tahun 2017. Tak kurang 32 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai sah negara (ilegal) dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Kanwil DJBC Jatim l Jalan Juanda Sidoarjo Selasa (19/12/3017).
Kepada TIMES Indonesia, Kepala Kanwil DJBC Jatim l Muhamad Purwantoro, mengatakan jika dari peredaran rokok ilegal tanpa cukai asli ini negara dirugikan senilai Rp 9 miliar lebih.
"Ini hasil ungkap penindakan rokok ilegal yang diantara dilakukan melakukan KPPBC TMP C Bojonegoro yang telah melakukan penindakan sebanyak 50 kali dan menyita barang bukti 112.063 batang rokok. Kemudian di peringkat keedua KPPBC TMP A Pasuruan yang menindak sebanyak 43 kali dengan barang bukti sebanyak 2,3 juta batang rokok," ungkapnya.
Lebih jauh Purwantoro memaparkan dalam rentang tahun 2017 penyidikan dan penindakan berupa pita cukai palsu sebanyak 4216 lembar pita cukai palsu, dengan potensi kerugian negara senilai Rp 1,2 miliar.
"Dalam kasus peredaran pitai cukai, kami telah tetapkan 6 tersangka, saat ini berkasnya sudah lengkap atau P21) yang sudah kami serahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," ucapnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Rochmat Shobirin |