Peristiwa Nasional

Natal dan Tahun Baru, Angkutan Barang Dilarang Lewat Jalan Tol Utama

Selasa, 19 Desember 2017 - 10:54 | 34.99k
ILUSTRASI: Angkutan Barang. (FOTO: MobilKomersial)
ILUSTRASI: Angkutan Barang. (FOTO: MobilKomersial)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Jelang Natal dan Tahun Baru, kendaraan angkutan barang dilarang melintasi beberapa ruas tol utama pada tanggal 22-23 dan 29-30 Desember 2017.

“Hampir sama dengan tahun sebelumnya, namun di tahun ini pengaturan operasional kendaraan angkutan barang kita berlakukan lebih singkat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi dalam sebuah pernyataan di Jakarta (18/12).

Menurut Budi, pengaturan operasional kendaraan angkutan barang untuk kendaraan dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Direktur Jenderal Nomor SK. 6474/AJ. 201/DRJD/2017 tanggal 14 Desember 2017.

Adapun pengaturan tersebut mulai diberlakukan pada Jumat, 22 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 23 Desember 2017 pukul 24.00.

Setelah itu akan dibuka kembali. Kemudian akan diberlakukan kembali pengaturan pada Jumat, 29 Desember 2017 pukul 00.00 sampai dengan hari Sabtu, 30 Desember 2017 pukul 24.00.

“Pengaturan ini diharapkan juga dapat menjaga stabilitas harga bahan-bahan pokok selama penyelenggaraan Angkutan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018,” katanya.

Adapun ruas jalan utama yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah:

1. Tol Jakarta – Merak
2. Tol Jakarta – Cikampek – Brebes Timur
3. Tol Jakarta – Purbaleunyi
4. Tol Bawen – Salatiga
5. Tol Prof. Soedyatmo (Tol Bandara)
6. Ruas Jalan Nasional Denpasar – Gilimanuk.

Sedangkan jenis angkutan yang dimaksud dalam aturan tersebut adalah:

1. Mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian/barang tambang, antara lain pasir, tanah, batu, dan batubara
2. Mobil barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram
3. Mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih
4. Mobil barang dengan kereta tempelan atau kereta gandengan.

Namun, dalam peraturan tersebut ada perkecualian untuk angkutan barang yang mengangkut:

1. Bahan Bakar (BBM & BBG)
2. Ternak
3. Barang Antaran Pos dan Uang
4. Bahan Pokok (Beras, Terigu, Jagung, Gula, Sayur & Buah-Buahan, Daging, Ikan, Minyak Goreng, Mentega, Susu, Telur & Garam).

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES