Ekonomi

UPT PSMB-LT Jember Dukung Program Pasar Rakyat ber-SNI

Selasa, 19 Desember 2017 - 08:03 | 177.45k
ILUSTRASI: Pasar Rakyat. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)
ILUSTRASI: Pasar Rakyat. (FOTO: Dok TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBER – UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang dan Lembaga Tembakau (PSMB-LT) Jember mendukung program 5.000 pasar rakyat ber-SNI yang dicanangkan oleh pemerintah pusat. Apabila tidak ada halang melintang, pada awal 2018, tepatnya Januari 2018, UPT PSMB-LT Jember akan memperoleh akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga yang berwenang memberikan sertifikasi kepada pasar rakyat.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala UPT PSMB-LT Jember Siti Andriati Widartien kepada TIMES Indonesia beberapa waktu lalu. Titin, sapaan akrab Siti, menerangkan, adanya akreditasi dari KAN tersebut, maka pada 2018 mendatang UPT PSMB-LT Jember sudah dapat memberikan sertifikasi kepada pasar rakyat yang telah memenuhi SNI. SNI yang dimaksud yakni SNI/IEC 8152:2015 Tentang Pasar Rakyat.

"Untuk tahap awal UPT PSMB-LT Jember akan fokus dulu kepada pasar rakyat yang ada di Jawa Timur yang telah memperoleh anggaran untuk merevitalisasi pasarnya sesuai SNI," kata Titin.

Titin menerangkan bahwa Pasar Oro-Oro Dowo yang terletak di Kota Malang merupakan salah satu pasar rakyat yang paling siap untuk memperoleh sertifikasi SNI dari UPT PSMB-LT Jember. Pertimbangannya, karena kondisi di pasar tersebut dinilai sudah sesuai dengan panduan SNI Pasar Rakyat yang disusun oleh pemerintah bersama para stakeholder.

"Pada Oktober lalu, UPT PSMB-LT Jember mengikuti pendampingan yang difasilitasi oleh Direktorat Standardisasi Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan untuk pembimbingan pasar rakyat di Pasar Oro-Oro Dowo Malang, sekaligus dalam rangka pembelajaran kepada kami untuk mendapatkan akreditasi dari KAN," ujar dia.

Titin mengungkapkan bahwa terdapat 44 parameter di dalam panduan SNI Pasar Rakyat yang harus diperhatikan pengelola pasar untuk mendapatkan sertifikasi pasar rakyat. 44 parameter itu di antaranya mengenai jumlah pedagang yang terdaftar, adanya pos ukur ulang, zonasi atau pembagian wilayah pedagang, adanya lahan parkir, adanya area bongkar muat barang, hingga program pemberdayaan komunitas pedagang.

Di samping itu, berdasarkan SNI tersebut juga mengklasifikasikan pasar rakyat berdasarkan jumlah pedagangnya. "Pasar Tipe 1 jumlah pedagang lebih dari 750, Tipe 2 jumlah pedagang 501 - 750, Tipe 3 jumlah pedagang 250 - 500, dan Tipe 4 jumlah pedagang kurang dari 250," bebernya.

Kendati demikian, upaya untuk melakukan sertifikasi SNI kepada pasar rakyat yang jumlahnya mencapai ribuan di seluruh Indonesia bukan pekerjaan ringan. Apalagi, hingga saat ini jumlah lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan sertifikasi tersebut baru ada 5 di seluruh Indonesia. UPT PSMB-LT Jember termasuk di antaranya.

"Memang pekerjaan berat. Tapi tetap saja ini adalah komitmen kami dari UPT PSMB-LT Jember untuk mendukung program pemerintah, yakni menjadikan pasar rakyat sejajar dengan pasar modern," imbuhnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rochmat Shobirin

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES