Pendidikan

Berutang Boleh, Tapi Urusannya Sampai Akhirat, Begini Penjelasannya

Jumat, 15 Desember 2017 - 13:56 | 30.27k
Prof Dr Ahmad Azrin bin Adnan dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia ketika memberi kuliah tamu di Auditorium Unikama. (FOTO: Widodo/TIMES Indonesia)
Prof Dr Ahmad Azrin bin Adnan dari Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia ketika memberi kuliah tamu di Auditorium Unikama. (FOTO: Widodo/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MALANG – Hidup boleh berutang. Tapi jangan berutang yang membabi buta. Gunakanlah harta kekayaan kita untuk kepentingan yang diridhoi Allah,karena tiap orang itu punya batas waktu termasuk umur. Pada saat datang sebuah kematian, maka tidak akan bisa memundurkannya atau memajukannya. 

Itu antara lain yang disimpulkan moderator Dr. Vinus Maulina, Dosen Manajemen Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) pada acara Kuliah Tamu yang menghadirkan Prof Dr Ahmad Azrin bin Adnan dari Malaysia, Jumat (15/12/2017) siang di ruang Auditorium Unikama. Acara ini dibuka oleh Wakil Rektor 4 Unikama, Umiati Jawas P.hD.

Utang, kata Ahmad Azrin yang juga Director of Office of Waqaf and Infaq pada Universiti Sultan Zainal Abidin, Malaysia ini, sedang menjadi trend di masyarakat. "Baik di Malaysia maupun di Indonesia sama.Bahkan pengutang di Malaysia lebih banyak dibanding Indonesia," katanya. 

Mengambil dua tema Redifinition of Productive Debt Toward Halal Lifestyle dan How Can Waqf Implementation Change the University Administration, Azrin lebih banyak mengupas soal dibolehkannya utang namun dengan syarat yang diperbolehkan dalam kajian agama (Islam). 

Ada beberapa syarat yang harus dipertimbangkan bila akan berutang.  Diantaranya dalam keadaan terdesak, darurat atau terpaksa. Menggunakannya dengan sebaik-baiknya, harus ada rasa Ikhlas dari si pemberi utang, dan sebagainya. Karena soal utang ini berhubungan dengan perjalanan manusia hingga ke akhirat nanti. 

Prof-Azrin-menerima-plakat-dari-Wakil-Rektor-4-UnikamaUmiati-Jawas.widodo.jpgProf Azrin menerima cinderamata dari Wakil Rektor 4 Unikama,Umiati Jawas, P.hD. (FOTO: Widodo Irianto/TIMES Indonesia)

Seperti ketika seorang mahasiswi, Sri Wahyuni bertanya bagaimana hukumnya bila seseorang berutang belum sempat lunas orang itu meninggal dunia dan ternyata utangnya itu diwaqafkan. 

Azrin menjawab, bahwa utang itu nomor satu dalam arti yang harus diselesaikan.

"Perlu diketahui bahwa dosa utang tidak akan terampuni meskipun meninggal dalam keadaan syahid sekalipun. Sebagaimana disebutkan dari 'Abdillah bin 'Amr bin Al 'Ash bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali utang." (HR. Muslim no. 1886)," ujarnya. 

unikama..jpg

Oleh sebab itu sebelum berutang  hendaklah kita bertanya pada diri sendiri .Apakah kita mampu untuk segera melunasi hutang tersebut.

Vinus Maulina juga menambahkan, karena utang mempunyai dampak di akhirat, maka kalau ingin mewaqafkan harta kita ya harus berada di jalan Allah. "Insyaallah akan mendapat balasan yang berlebih dari Allah," katanya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Sukmana

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES