Peristiwa Internasional

Diduga Gunakan Skema Ponzi, Bos Ezubo Dihukum Semur Hidup

Rabu, 13 September 2017 - 20:07 | 35.82k
ILUSTRASI. (Foto: Istimewa)
ILUSTRASI. (Foto: Istimewa)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Beijing jatuhkan hukuman seumur hidup buat Ding Ning, terdakwa kasus penipuan pinjaman online (online lending) terbesar di China.

Selain itu, pengadilan juga juga menjatuhkan hukum denda denda 100 juta yuan atau setara USD 15 juta atas aksinya itu.

Ding Ning yang juga Chairman Yucheng Group itu dilaporkan sebagai pengendali peer to peer online financing platform Ezubo yang dijalankan dengan menggunakan skema Ponzi.

Aksi Ding lewat Ezubo tersebut, telah memerdaya 900.000 korban dengan total kerugian USD 7,6 miliar atau setara Rp 100,32 triliun (kurs USD1=Rp 13.200).

Ezubo didirikan Ding tahun 2014 lalu. Ezubo cepat mengalami pertumbuhan tinggi kala Ding menawarkan imbal hasil tinggi kepada investor yang ingin menginvestasikan di beberapa proyek yang ditawarkan.

Namun hampir 95% proyek yang dijajakan Ding untuk dibiayai investor ternyata fiktif.

Otoritas China mulai melancarkan penyelidikan pada Desember 2015 setelah mencurigai aksi Ponzi yang dilakukan Ding. Otoritas mulai mencium ada upaya pemindahan aset dan penghancuran barang bukti.

Kasus Ezubo jadi pemicu aksi regulator China untuk memperketat aturan pembiayaan lewat internet. Salah satunya adalah pembatasan nominal transaksi peer to peer lending (P2P).

Selain itu, pelaku industri P2P juga dilarang menyimpan dana masyarakat serta menawarkan jasa wealth management. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani
Sumber : Kontan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES