Remisi bagi 5 Warga Binaan Rutan kelas 2 Sumenep
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke - 72 Bupati Sumenep Abuya Busro memberikan remisi pada 5 warga binaan di Rutan kelas II.
Remisi itu berdasarkan Surat Keputusan menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor. W15.PAS. PAS. 27.PK. 01.01.02.375 Tahun 2017 tentang Remisi Umum 17 Agustus 2017.
Bupati Sumenep menyampaikan agar warga binaan tidak bermain-main dengan hukum. "Karena negara kita adalah negara hukum, maka dari itu saya mengharap kepada para warga binaan mulai hari ini dan seterusnya jangan sampai terulang kembali apa yang telah kita perbuat karena itu semua sangatlah merugi bagi masa depan kita," ucapnya.
Maka dengan adanya remisi ini kementrian hukum dan hak asasi manusia Republik Indonesia sangat mempertimbangkan kepada rakyatnya khususnya narapidana dan anak pidana.
Disisi lain ia juga mengaku bangga terhadap warga binaan rutan kelas II Sumenep yang dapat menunjukkan kelebihannya. Yaitu menjual hasil karya selama dalam binaan di rutan.
Warga binaan pemasyarakatan kelas II Sumenep membuat karya menggunakan kotak bekas menjadi bentuk vespa, kapal laut, sepeda ontel serta pun benang diet tak ketinggalan juga untuk dijadikan pecut dan sebagainya.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : AJP-5 Editor Team |
Publisher | : Ahmad Sukmana |